<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>APBD &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<atom:link href="https://rakyatflores.com/tag/apbd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<description>Cepat, Akurat, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 05 Oct 2025 04:44:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rakyatflores.com/wp-content/uploads/2024/06/Ikon-Situs-512-80x80.png</url>
	<title>APBD &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gonjang Ganjing Perubahan APBD Ende Tahun Anggaran 2025</title>
		<link>https://rakyatflores.com/opini/gonjang-ganjing-perubahan-apbd-ende-tahun-anggaran-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Oct 2025 02:24:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Gonjang Ganjing]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun Anggaran 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=6079</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Adrianus Pala, SH, MH Pengacara Publik OPINI,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" style="text-align: center;"><em><strong>Oleh: Adrianus Pala, SH, MH</strong></em><br />
<em><strong>Pengacara Publik</strong></em></p>
<p dir="ltr"><strong>OPINI, RAKYATFLORES.COM-</strong>Bupati Ende dalam sidang paripurna DPRD menyampaikan kebijakannya untuk tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan telah juga menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) penjabaran APBD hasil efisiensi merujuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: <a href="tel:12025">1/2025</a> jo Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: <a href="tel:292025">29/2025</a> tanpa melakukan perubahan APBD 2025. Hal ini oleh sebagian orang termasuk anggota DPRD dianggap berbahaya, bisa terjadi kemandekan pembangunan dan memiliki konsekuensi hukum.</p>
<p dir="ltr">Tentu saja kita perlu memahmi postur APBD tahun anggaran 2025 dan kondisi keuangan Kabupaten Ende secara baik sebelum memberikan pendapat. Kita perlu memberikan penjelasan secara rinci dengan rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan anggaran dan keuangan daerah.</p>
<p dir="ltr">Secara umum, perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan yang sama yaitu apakah ada perkembangan yang signifikan dari asumsi KUA-PPAS dalam APBD, apakah ada kondisi mendesak yang memerlukan perubahan kebijakan dalam sasaran dan prioritas pembangunan dalam APBD atau apakah ada kondisi surplus atau defisit anggaran yang sangat besar dalam keuangan daerah.</p>
<p dir="ltr">Untuk Kabupaten Ende, kenapa Bupati memilih untuk tidak melakukan perubahan APBD? Dari hasil penelusuran penulis, ternyata pilihan Bupati untuk tidak melakukan perubahan APBD dapat dimaklumi karena Kondisi keuangan Kabupaten Ende hari ini sangat sulit dalam kondisi defisit anggaran yang tinggi dengan beban utang pihak ketiga dan beban wajib yang juga sulit teratasi. Kondisi ini sudah disampaikan bupati dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Ende dan hal itu sudah cukup menjadi alasan untuk tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Apalagi dari postur APBD 2025 ternyata memang tidak ada perkembangan yang mendasar terkait dengan asumsi KUA-PPAS, dan tidak ada kondisi mendesak yang memerlukan perubahan dalam sasaran dan prioritas pembangunan.</p>
<p dir="ltr">Beruntung bagi Pemerintah Kabupaten Ende karena kebijakan efisiensi pemerintah pusat telah membantu Pemda Ende untuk menggeser dan mengalokasikan anggaran hasil efisiensi ke sektor-sektor penting yang mendukung visi dan misi kepala daerah terkait dengan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur pendukung PAD. Pengalokasian anggaran hasil efisiensi ini dilakukan dengan mekanisme dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan Inpres Nomor: <a href="tel:12025">1/2025</a> dan KMK Nomor: <a href="tel:292025">29/2025</a> bahwa pengalokasian anggaran efisiensi dilakukan dengan penerbitan perkada penjabaran APBD  melalui Perda perubahan APBD bagi daerah yang melakukan perubahan APBD dan penerbitan perkada penjabaran APBD melalui mekanisme Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD. Alokasi anggaran hasil efisiensi ini nantinya diberitahukan ke DPRD dan dilaporkan ke Gubernur merujuk pada ketentuan Inpres Nomor: <a href="tel:12025">1/2025</a> dan KMK Nomot. <a href="tel:292025">29/2025</a>.</p>
<p dir="ltr">Jadi jelas kebijakan Bupati sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beruntung Pemda Ende memiliki Bupati cerdas dan paham tentang keuangan daerah dan tidak melakukan kesalahan yang sama dengan pendahulunya. Sebagai contoh, tahun 2024, Pemda Ende bersama DPRD melakukan perubahan APBD dengan melakukan perubahan KUA dan PPAS tanpa dasar hukum dan keadaan mendesak. Kemudian perubahan APBD juga dilakukan sebagai landasan untuk dapat melakukan eksekusi pokok pikiran (pokir). Akibatnya terjadilah utang pihak ketiga sebesar Rp. 49 yang kemudian menjadi beban pemerintah saat ini. Ini bukti tata kelola anggaran yang buruk berindikasi pidana korupsi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APBD Tanpa Perubahan, Ende Berisiko Mandek</title>
		<link>https://rakyatflores.com/opini/apbd-tanpa-perubahan-ende-berisiko-mandek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Oct 2025 07:33:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Mandek]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=6071</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si Dosen STPM Santa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Oleh: Patricius Marianus Botha, S.Fil.,M.Si</strong><br />
<strong>Dosen STPM Santa Ursula</strong></p>
<p><strong>OPINI, RAKYATFLORES.COM-</strong>Kabar bahwa Kabupaten Ende tidak menggelar sidang perubahan APBD 2025 menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pengamat. Bagi sebagian orang, hal ini mungkin terlihat sekadar soal teknis pemerintahan. Namun bagi yang memahami denyut pembangunan, ketiadaan sidang perubahan APBD bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman serius bagi kelanjutan pelayanan publik dan jalannya pembangunan di daerah.</p>
<p>APBD sejatinya adalah cermin dari komitmen pemerintah untuk menata kehidupan masyarakat. Ia bukan hanya deretan angka di atas kertas, melainkan janji yang diikat antara pemerintah dan rakyat. Dalam praktiknya, APBD kerap membutuhkan penyesuaian di tengah jalan. Pendapatan yang tidak tercapai, kebutuhan mendesak yang tiba-tiba muncul, hingga kebijakan nasional yang berubah, semuanya menuntut adanya ruang revisi. Itulah fungsi sidang perubahan APBD: memastikan anggaran tetap relevan, tidak kaku, dan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bangun Kemandirian NTT, Ansy-Jane Tawarkan Tiga Instrumen Pembiayaan Non APBD</title>
		<link>https://rakyatflores.com/politik/bangun-kemandirian-ntt-ansy-jane-tawarkan-tiga-instrumen-pembiayaan-non-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Oct 2024 12:16:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ansy-Jane]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Bangun Kemandirian NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kemandirian]]></category>
		<category><![CDATA[Kemandirian NTT]]></category>
		<category><![CDATA[NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Non APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Instrumen Pembiayaan Non APBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=3598</guid>

					<description><![CDATA[RAKYATFLORES.COM &#124; ENDE-Ketergantungan pemerintah daerah terhadap suntikan dana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RAKYATFLORES.COM | ENDE-</strong>Ketergantungan pemerintah daerah terhadap suntikan dana dari pemerintah pusat terbilang tinggi, tidak terkecuali bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk itu, berbagai kebijakan inovatif dari pemimpin daerah agar tidak hanya menggantungkan diri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat diperlukan.</p>
<p>Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut satu Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema mengatakan NTT adalah provinsi termiskin keempat di Indonesia yang memang membutuhkan bantuan pusat untuk bisa membangun. Kemampuan fiskal NTT dapat dikatakan sangat terbatas.</p>
<p>Melihat pada postur APBD NTT 2024 misalnya, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 5,164 triliun. Dari nominal tersebut, sebanyak Rp 1,773 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 3,388 triliun dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (PTPP), dan Rp 2,55 miliar berasal dari pendapatan hibah.</p>
<p>PTPP ini yang digunakan untuk membayar kebutuhan gaji pegawai dan sejumlah program infrastruktur yang masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK). Artinya, 67% APBD NTT berasal dari pusat, sementara kemampuan mandiri NTT melalui PAD hanya sekitar 33%. Padahal, untuk mengeluarkan NTT dari tingkat kemiskinan ekstrem, provinsi dengan jumlah penduduk 5,6 juta jiwa ini membutuhkan dana yang besar untuk bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>“NTT memang membutuhkan bantuan dari pusat. Akan tetapi, kita harus memiliki kiat inovatif dan kreatif membangun kemandirian agar dapat memaksimalkan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat NTT. Dengan itu, NTT juga bisa mandiri, berdaya, dan memiliki harga diri untuk tidak sepenuhnya bergantung dari Jakarta,” ujar Ansy Lema, Jumat (25/10).</p>
<p>Untuk bisa membangun kemandirian, satu-satunya calon gubernur yang berpasangan dengan perempuan itu menjelaskan, gubernur harus memiliki langkah-langkah terobosan yang inovatif. Sebagai pemimpin, gubernur harus mencari instrumen-instrumen pembiayaan non-APBD yang berasal dari Civil Society Organization (CSO) atau Non-Governmental Organization (NGO), serta kerja sama pihak ketiga dengan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta (KPBU).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kawal APBD Kabupaten, Ansy Lema Akan Manfaatkan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Gubernur</title>
		<link>https://rakyatflores.com/politik/kawal-apbd-kabupaten-ansy-lema-akan-manfaatkan-fungsi-pembinaan-dan-pengawasan-gubernur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Oct 2024 10:28:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ansy Lema]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[APBD Kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Fungsi Pembinaan dan Pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Pembinaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=3377</guid>

					<description><![CDATA[RAKYATFLORES.COM &#124; KUPANG-Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RAKYATFLORES.COM | KUPANG-</strong>Gubernur adalah wakil pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah. Sebagai seorang pembina dan pengawas untuk setiap kabupaten/kota, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema akan melakukan fungsi seorang gubernur yang memiliki otoritas untuk mengawal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tiap kabupaten/kota.</p>
<p>“Gubernur itu memiliki peran pembinaan dan pengawasan atau disingkat binwas untuk kabupaten/kota. Dalam konteks ini, gubernur memiliki wewenang untuk melakukan review terhadap APBD. Apa yang menjadi program saya di provinsi, kabupaten/kota juga harus memiliki program yang serupa di perencanaan APBD mereka,” ujar Ansy Lema.</p>
<p>Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 menyebutkan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai lima tugas. Pertama, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota.</p>
<p>Kedua, melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Ketiga, memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya.</p>
<p>Keempat, melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah. Kelima, melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota.</p>
<p>“Saya akan mengawal anggaran tiap kabupaten/kota ini mulai dari sisi hulunya, yaitu perencanaan hingga akhir. Saya memiliki perhatian pada pembangunan infrastruktur. Karena itu, kabupaten/kota juga harus memiliki program infrastruktur serupa. Saya memiliki kewenangan untuk arahkan bupati walikota mengikuti prioritas program kerja saya,” terang Mantan Juru Bicara Ahok ini.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemampuan Fiskal Terbatas, Ansy Lema Akan Optimalkan Pembiayaan Non APBD dari CSO dan NGO</title>
		<link>https://rakyatflores.com/politik/kemampuan-fiskal-terbatas-ansy-lema-akan-optimalkan-pembiayaan-non-apbd-dari-cso-dan-ngo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Oct 2024 05:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Ansy Lema]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[CSO]]></category>
		<category><![CDATA[CSO dan NGO]]></category>
		<category><![CDATA[Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[Kemanpuan Fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[NGO]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Non APBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=3355</guid>

					<description><![CDATA[RAKYATFLORES.COM &#124; KUPANG-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RAKYATFLORES.COM | KUPANG-</strong>Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terbilang kecil. Fleksibilitas ruang anggaran untuk pembangunan fisik dan non fisik sangat terbatas. Oleh sebab itu, perlu mengoptimalkan pembiayaan &#8211; pembiayaan non APBD untuk bisa bergerak menciptakan berbagai program infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>“Postur APBD NTT itu, sekitar 33% adalah kemampuan kita sendiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara, 67% APBD kita itu berasal dari pusat, yaitu dari pendapatan transfer pemerintah pusat. Ini berarti anggaran NTT bertumpu pada transfer dari pemerintah pusat dan bukan kemampuan mandiri NTT sendiri,” ujar Calon Gubernur NTT Yohanis Fransiskus Lema atau yang akrab disapa Ansy Lema di Kupang beberapa waktu lalu.</p>
<p>Ia mengatakan, pendapatan daerah APBD NTT 2024 misalnya, sebesar Rp 5,164 triliun. Dari nominal anggaran pendapatan tersebut, sebanyak Rp 1,773 triliun berasal dari PAD, Rp 3,388 triliun dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (PTPP), dan Rp 2,55 miliar berasal dari pendapatan hibah. PTPP ini yang digunakan untuk membayar kebutuhan gaji pegawai dan sejumlah program infrastruktur yang masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).</p>
<p>Politisi PDI Perjuangan ini mengaku realisasi pendapatan daerah di NTT dalam kurun waktu empat tahun terakhir kurang lebih berada pada persentase 84% &#8211; 87% dari yaitu sekitar Rp 4,4 triliun &#8211; Rp 5,4 triliun. Hanya pada tahun 2019 realisasi pendapatan daerah mencapai 100%.</p>
<p>Sementara, realisasi PAD NTT berada pada angka yang relatif sama, yaitu kisaran Rp 1,1 triliun &#8211; Rp 1,4 triliun setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir. Padahal, menurut Calon Gubernur nomor urut satu ini, PAD merupakan komponen penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan program pemerintah.</p>
<p>“Kondisi ini belum lagi ditambah dengan beban utang sebesar Rp 1,3 triliun yang berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) dengan masa pengembalian hingga tahun 2028 yang harus dibayar Pemerintah Provinsi NTT. Ini membuat kita harus mencari terobosan alternatif lain untuk pembiayaan pembangunan,” terang Ansy Lema.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
