<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan Korupsi &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<atom:link href="https://rakyatflores.com/tag/dugaan-korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<description>Cepat, Akurat, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 May 2025 08:08:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://rakyatflores.com/wp-content/uploads/2024/06/Ikon-Situs-512-80x80.png</url>
	<title>Dugaan Korupsi &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PN Bajawa Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Danga</title>
		<link>https://rakyatflores.com/hukum-kriminal/pn-bajawa-tolak-permohonan-praperadilan-kasus-dugaan-korupsi-pasar-ikan-danga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 08:08:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Danga]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ikan]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan Praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bajawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=5116</guid>

					<description><![CDATA[RAKYATFLORES.COM &#124; MBAY-Pengadilan Negeri (PN) Bajawa resmi menggugurkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RAKYATFLORES.COM | MBAY-</strong>Pengadilan Negeri (PN) Bajawa resmi menggugurkan permohonan praperadilan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Danga tahun anggaran 2019, yang dikerjakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.</p>
<p>Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, dihadiri oleh tim kuasa hukum dari pihak termohon, yakni Kapolres Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nagekeo Nomor Sprin/255/V/2025/Res.Nagekeo tertanggal 7 Mei 2025.</p>
<p>Tim hukum termohon terdiri dari IPTU Leonardo Marpaung (Kasat Reskrim), IPTU Juliardi Sinambela (Kapolsek Nangaroro), IPDA Ferdi Loenard Minabelo (Kapolsek Boawae), IPDA Kairun Abdulrahman (Kasubsibankum Polres Nagekeo), AIPDA Heronimus Lalu (Ps. Kanit Tipikor), dan BRIPTU Fadil Bahsuan (Banit Tipikor).</p>
<p>Meski telah didaftarkan pada pukul 09.00 WITA, persidangan dimulai tanpa kehadiran pemohon. Pada pukul 11.00 WITA, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan karena perkara pokoknya telah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I-A Kupang sejak 7 Mei 2025.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali di Kecamatan Kota Baru Diserahkan ke Kejari Ende</title>
		<link>https://rakyatflores.com/hukum-kriminal/satu-lagi-tersangka-dugaan-korupsi-proyek-normalisasi-kali-di-kecamatan-kota-baru-diserahkan-ke-kejari-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2025 09:11:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Kota Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Normalisasi Kali]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=5019</guid>

					<description><![CDATA[RAKYATFLORES.COM &#124; ENDE-Satreskrim Polres Ende menyerahkan satu orang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>RAKYATFLORES.COM | ENDE-</strong>Satreskrim Polres Ende menyerahkan satu orang tersangka dugaan korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing di Desa Kota Baru, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2016 berinisial CS alias J ke Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) pada, Selasa 29 April 2025.</p>
<p dir="ltr">Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ende.</p>
<p dir="ltr">Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ende melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, S.Tr.K, S.I.K melalui rilis yang diterima <a href="http://rakyatflores.com">rakyatflores.com</a>, Rabu 30 April 2025.</p>
<p dir="ltr">Andre menjelaskan bahwa, tersangka CS alias J diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Pada saat itu, terjadi bencana banjir dan tanah longsor di Desa Ngalukoja Kecamatan Maurole, dan Desa Loboniki, Desa Ndondo, Desa Kota Baru, Desa Nuanaga, Desa Tou, dan Desa Tou Timur di Kecamatan Kota Baru.</p>
<p dir="ltr">Banjir tersebut menimbulkan kerusakan pada lahan pertanian, rumah penduduk, hewan ternak, dan fasilitas pelayanan umum pemerintah.</p>
<p dir="ltr">Atas peristiwa tersebut, Bupati Ende menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Kabupaten Ende.</p>
<p dir="ltr">Kemudian Pemda Ende mengajukan proposal permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Ende sebesar Rp. 11,74 miliar.</p>
<p dir="ltr">Setelah dianalisa oleh tim verifikasi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang turun meninjau lokasi bencana di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende sehingga anggaran DSP yang disetujui oleh BNPB sebesar Rp. 3,8 miliar.</p>
<p dir="ltr">Sebelum dilakukan serah terima bantuan tersebut, terlebih dahulu penandatangan nota kesepahaman oleh Kepala Pelaksanaan BPBD Ende dan pihak BNPB.</p>
<p dir="ltr">Dalam nota kesepahaman itu, pemerintah daerah Kabupaten Ende tidak boleh memecah pekerjaan dimaksud dan wajib menyetorkan ke kas negara jika ada sisa DSP dan jasa giro melalui mekanisme yang berlaku, dan menyampaikan bukti setornya kepada Pihak BNPB.</p>
<p dir="ltr">Namun setelah serah terima uang sejumlah Rp. 3,8 milyar tersebut, dialokasikan juga untuk kegiatan penanganan darurat normalisasi kali berupa pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande sepanjang 200 meter senilai Rp. 1,9 miliar sehingga dilakukan pemecahan pekerjaan menjadi dua pekerjaan tanpa melalui revisi anggaran dengan nilai Rp. 1,3 miliar dan Rp. 650 juta.</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya, tersangka J melakukan lobi dan meminta pekerjaan kepada Bupati Ende saat itu. Kemudian disetujui dan berkoordinasi dengan kepala pelaksana dan PPK BPBD Ende, untuk melaksanakan dua pekerjaan tersebut, dengan cara meminjam bendera CV. MB dengan direktur saudara yakni SL dan CV. BP dengan direktur YK.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kemudian tersangka J melaksanakan kedua pekerjaan. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan CV. MB tidak menyelesaikan pekerjaan (baru mencapai 85 persen, red). Pada tahun 2017 saat masa bencana telah selesai PPK mengetahui Kepala Pelaksana BPBD Ende kembali melakukan pembayaran tidak sesuai prosedur,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Atas perbuatan tersebut, tersangka J ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda Rp. 1 miliar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Akibat perbuatan tersangka J bersama tersangka AY dan tersangka AT (dalam berkas terpisah, red) mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 868 juta,&#8221; ungkapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Breaking News: Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejari Ngada</title>
		<link>https://rakyatflores.com/hukum-kriminal/breaking-news-empat-tersangka-dugaan-korupsi-pembangunan-pasar-ikan-di-nagekeo-dilimpahkan-ke-kejari-ngada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Apr 2025 09:10:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ngada]]></category>
		<category><![CDATA[Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Ikan]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=5005</guid>

					<description><![CDATA[RAKYATFLORES.COM &#124; MBAY-Penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan pasar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RAKYATFLORES.COM | MBAY-</strong>Penyidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan pasar ikan pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo yang bergulir sejak tahun 2019 lalu kini mulai memasuki babak baru.</p>
<p>Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada pada hari ini, Selasa 29 April 2025.</p>
<p>Keempat tersangka yang diserahkan itu berinisial AR, TPB, HS, dan FMEK. Selain keempat tersangka, Unit Tipikor Polres Nagekeo juga menyerahkan barang bukti.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Leonardo Marpaung, S.I.P mengatakan penyerahan keempat tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21).</p>
<p>Selain itu, penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum dan surat perintah, termasuk LP/A/3/III/2023 dan surat perintah penyidikan berjenjang hingga April 2024.</p>
<p>&#8220;Kita serahkan ke Kejari Ngada, tapi tempatnya di Kejati NTT, karena nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor Kupang,&#8221; ungkapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
