<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penggusuran &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<atom:link href="https://rakyatflores.com/tag/penggusuran/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<description>Cepat, Akurat, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 14:51:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://rakyatflores.com/wp-content/uploads/2024/06/Ikon-Situs-512-80x80.png</url>
	<title>Penggusuran &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Senator AWK Temui PKL Ndao Pasca Penggusuran oleh Pemda Ende</title>
		<link>https://rakyatflores.com/regional/senator-awk-temui-pkl-ndao-pasca-penggusuran-oleh-pemda-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 14:37:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[PKL Ndao]]></category>
		<category><![CDATA[Senator AWK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=7294</guid>

					<description><![CDATA[ENDE, RAKYATFLORES.COM-Pasca penertiban dan penggusuran bangunan Pedagang Kaki...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ENDE, RAKYATFLORES.COM-</strong>Pasca penertiban dan penggusuran bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ndao, Kabupaten Ende, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan NTT, Angelius Wake Kako (AWK) turun langsung menemui para pedagang untuk mendengar aspirasi dan keluhan mereka, Rabu (6/5/2026).</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan dampak yang mereka rasakan setelah penggusuran. Mereka mengaku mengalami penurunan pendapatan sejak dipindahkan dari lokasi sebelumnya.</p>
<p>Salah satu keluhan utama yang disampaikan yakni terkait rencana pemerintah menyediakan gerobak dorong bagi pedagang. Menurut mereka, kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan.</p>
<p>“Kami tinggal di daerah gunung. Barang dagangan kami berat, apalagi kami perempuan. Bagaimana kami harus mendorong gerobak setiap hari?” ungkap salah seorang pedagang.</p>
<p>Keluhan lain juga datang dari pelaku usaha tambal ban yang mempertanyakan keberlanjutan usaha mereka jika harus berpindah menggunakan konsep gerobak.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PADMA Indonesia Sebut Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Adalah Pelanggaran Berat HAM</title>
		<link>https://rakyatflores.com/nasional/padma-indonesia-sebut-penggusuran-paksa-di-jalan-irian-jaya-adalah-pelanggaran-berat-ham/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:33:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Irian Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Padma Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran Berat HAM]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran Paksa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=7291</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-</strong>Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk sekeras-kerasnya tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Eksekusi sewenang-wenang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ende atas perintah langsung Bupati Ende ini bukan lagi sekadar arogansi penertiban administratif, melainkan sebuah bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merampas ruang hidup masyarakat rentan.</p>
<p>Padma Indonesia juga mengecam keras arogansi Pemerintah Daerah Ende yang secara dingin mengabaikan upaya dialog serta permohonan penundaan eksekusi dari pihak Gereja, Provinsial SVD Ende.</p>
<p>Berdasarkan sumber informasi yang diperoleh Padma, status tanah yang digusur tersebut saat ini masih dalam sengketa sejarah klaim yang belum tuntas berdasarkan bukti dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang merujuk pada tanah misi (Provinsial SVD Ende).</p>
<p>Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menegaskan bahwa penggusuran paksa ini mengabaikan prinsip kemanusiaan dan secara telanjang menabrak konstitusi negara. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung, justru beralih fungsi menjadi mesin penindas bagi warganya sendiri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membedah Inkonsistensi Badeoda dalam Kasus Penggusuran</title>
		<link>https://rakyatflores.com/opini/membedah-inkonsistensi-badeoda-dalam-kasus-penggusuran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 08:06:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Badeoda]]></category>
		<category><![CDATA[Inkonsistensi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=7286</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Rinto Namang OPINI, RAKYATFLORES.COM-Pengakuan Badeoda bahwa tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" style="text-align: center;"><strong>Oleh Rinto Namang</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>OPINI, RAKYATFLORES.COM-</strong>Pengakuan Badeoda bahwa tanah di Jalan Irian Jaya merupakan milik ayahnya bukan lagi sekadar dugaan, melainkan fakta yang ia nyatakan sendiri secara terbuka. Dalam wawancara di <a href="http://Tribuneflores.com" target="_blank" rel="noopener">Tribuneflores.com</a> (5/5) yang beredar luas, ia mengakui pernah memiliki kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut, meskipun kemudian berdalih dokumen itu hilang. Ia juga menegaskan bahwa keluarganya menguasai tanah tersebut secara de facto.</p>
<p dir="ltr">Dalam wawancara berdurasi 22 menit tersebut, Badeoda secara eksplisit menyatakan bahwa tanah dimaksud merupakan milik ayahnya. Klaim tersebut didasarkan pada dua hal utama: pertama, keberadaan kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak (meskipun diakui telah hilang); kedua, fakta bahwa anggota keluarganya, Jonny Badeoda, terlibat dalam komunikasi dengan aparat setempat dan tokoh gereja terkait status tanah tersebut. Dengan demikian, terdapat pengakuan langsung mengenai penguasaan de facto oleh keluarga Badeoda atas tanah tersebut.</p>
<p dir="ltr">Pernyataan Badeoda tersebut secara implisit memperkuat kesaksian warga setempat, khususnya Ketua RT 002 Emil Sadipun, yang menyebut bahwa Badeoda pernah melakukan pengukuran tanah dan mengklaimnya sebagai milik keluarga sebelum menjabat sebagai bupati. Dalam perspektif hukum agraria, pengakuan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pernyataan sepihak mengenai penguasaan, yang meskipun tidak serta-merta membuktikan kepemilikan secara de jure, tetap memiliki bobot sebagai indikasi klaim hak.</p>
<p dir="ltr">Pengakuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dalam hukum pertanahan, klaim kepemilikan—terlebih yang diakui sendiri oleh pihak yang bersangkutan—tidak dapat dipisahkan begitu saja dari tindakan-tindakan berikutnya yang berkaitan dengan objek yang sama. Artinya, Badeoda tidak bisa berdiri seolah-olah sebagai pihak netral ketika tanah tersebut menjadi objek sengketa.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, Badeoda mengakui bahwa dirinya “pernah” memiliki dokumen kepemilikan berupa kuitansi pembelian dan bukti pembayaran pajak, namun dokumen tersebut dinyatakan hilang. Secara yuridis, hilangnya dokumen tidak serta-merta menghapus klaim, tetapi secara signifikan melemahkan posisi pembuktian dalam sengketa hak atas tanah. Namun demikian, pengakuan tersebut tetap menunjukkan adanya klaim kepemilikan yang konsisten setidaknya hingga periode tertentu.</p>
<p dir="ltr">Fakta berikutnya bahkan lebih menentukan. Pada tahun 2017, ketika pemerintah daerah mengklaim tanah tersebut sebagai aset milik Pemda dan ternyata telah menerbitkan sertifikat sejak 2002, Badeoda mengaku berniat “menggugat pemerintah.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pada saat itu ia menempatkan dirinya sebagai pihak yang dirugikan oleh negara. Dengan kata lain, ia berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah dalam sengketa kepemilikan tanah.</p>
<p dir="ltr">Namun, di sinilah letak persoalan yang paling problematis: setelah menjabat sebagai bupati, Badeoda justru berbalik posisi. Ia tidak lagi tampil sebagai pihak yang menggugat negara, melainkan sebagai representasi negara itu sendiri yang menggunakan kewenangan represif untuk melakukan penggusuran.</p>
<p dir="ltr">Perubahan posisi ini bukan sekadar inkonsistensi biasa, melainkan mengandung indikasi kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest). Secara sederhana, seseorang yang sebelumnya mengklaim tanah sebagai milik pribadi, lalu menggunakan jabatan publiknya untuk mengeksekusi tindakan atas tanah yang sama, tidak dapat dilepaskan dari dugaan bahwa kewenangan negara sedang dipakai untuk tujuan yang tidak sepenuhnya netral.</p>
<p dir="ltr">Lebih jauh, tindakan penggusuran terhadap keluarga de Hoog menjadi semakin problematis dalam kerangka ini. Jika ditarik secara logis, terdapat dua kemungkinan:<br />
pertama, Badeoda benar-benar meyakini tanah tersebut milik pemerintah, sehingga ia menegakkan hukum sebagai bupati; atau kedua, ia tetap memegang keyakinan bahwa tanah tersebut terkait dengan klaim keluarganya, namun memilih menggunakan legitimasi negara untuk “menyelesaikan” persoalan yang sebelumnya tidak berhasil ia tempuh melalui jalur hukum.</p>
<p dir="ltr">Kemungkinan kedua inilah yang memunculkan kecurigaan publik. Sebab, terdapat fakta bahwa ia pernah berniat menggugat pemerintah atas tanah tersebut, tetapi tidak jadi melakukannya dengan alasan ketiadaan dokumen. Ketika jalur hukum tidak dapat ditempuh karena lemahnya alat bukti, lalu kemudian jalur kekuasaan digunakan, maka hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara sedang menjalankan fungsi hukum, atau justru menjadi alat untuk mengatasi kelemahan klaim pribadi?</p>
<p dir="ltr">Namun, terdapat celah argumentatif (missing link) dalam narasi yang disampaikan Badeoda. Ia tidak menjelaskan secara utuh bagaimana transformasi posisinya dari pihak yang berniat menggugat pemerintah menjadi pihak yang, setelah menjabat sebagai bupati, justru bertindak atas nama pemerintah untuk melakukan penggusuran terhadap pihak lain yang menempati tanah tersebut.</p>
<p dir="ltr">Situasi ini semakin kompleks dengan munculnya klaim dari Serikat Sabda Allah (SVD) yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka berdasarkan dokumen historis sejak tahun 1924 dan 1927, serta telah dihibahkan kepada keluarga Adriana Sadipun tahun 2016. Artinya, objek sengketa ini tidak hanya melibatkan pemerintah dan individu, tetapi juga institusi keagamaan yang memiliki basis klaim historis.</p>
<p dir="ltr">Di sisi lain, pemerintah daerah telah mengklaim tanah tersebut sebagai aset sejak tahun 2002 melalui penerbitan sertifikat. Namun, hingga kini, publik tidak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai proses peralihan atau penetapan status tanah tersebut dari klaim historis SVD menjadi aset pemerintah daerah. Kekosongan penjelasan ini memperkuat kesan bahwa terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola pertanahan yang belum diselesaikan secara terbuka dan akuntabel.</p>
<p dir="ltr">Dalam kondisi seperti ini, tindakan penggusuran bukan lagi sekadar soal penertiban aset, melainkan berpotensi menjadi tindakan mal-administrasi dan sarat kepentingan. Prinsip due process of law mensyaratkan bahwa setiap sengketa hak atas tanah harus diselesaikan terlebih dahulu secara jelas dan tuntas sebelum tindakan eksekusi dilakukan. Tanpa itu, penggusuran berisiko melanggar hak-hak warga dan mencederai rasa keadilan.</p>
<p dir="ltr">Namun Badeoda melihat rasa keadilan dan kemanusiaan yang tercederai itu sebagai “drama kemanusiaan yang berlebihan.”</p>
<p dir="ltr">Dengan demikian, inkonsistensi Badeoda tidak dapat dipandang sebagai persoalan komunikasi semata. Ini adalah persoalan integritas dalam penggunaan kekuasaan. Dari pihak yang semula mengklaim kepemilikan pribadi dan berniat menggugat pemerintah, ia bertransformasi menjadi pihak yang menggunakan kewenangan negara untuk melakukan penggusuran atas objek yang sama.</p>
<p dir="ltr">Pertanyaannya menjadi sederhana namun mendasar: apakah ini penegakan hukum, atau justru penggunaan hukum oleh kekuasaan?</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membongkar Motif Politik Gerakan PMKRI dalam Persoalan Penggusuran Sempadan Ndao</title>
		<link>https://rakyatflores.com/opini/membongkar-motif-politik-gerakan-pmkri-dalam-persoalan-penggusuran-sempadan-ndao/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 05:10:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan PMKRI]]></category>
		<category><![CDATA[Motif Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Penggusuran]]></category>
		<category><![CDATA[Sempadan Ndao]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=7160</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Arianto Zany Namang (Pengurus Pusat PMKRI 2018-2020)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" style="text-align: center;"><em><strong>Oleh: Arianto Zany Namang </strong></em><br />
<em><strong>(Pengurus Pusat PMKRI <a href="tel:20182020">2018-2020</a>)</strong></em></p>
<p dir="ltr"><strong>OPINI, RAKYATFLORES.COM-</strong>Diktum politik dalam judul di atas mesti dipahami dalam konteks politik nilai bukan politik kekuasaan. Tentu saja politik nilai yang dimaksud di sini adalah politik yang mengacu pada visi PMKRI yang menjangkarkan perjuangannya di dalam aras kemanusiaan, persaudaraan, dan keadilan.</p>
<p dir="ltr">Tulisan kecil ini dimaksudkan untuk membaca motif politik nilai yang menjadi lokomotif yang menggerakan spirit perjuangan anak-anak PMKRI Cabang Ende St. Yohanes Bosco dalam berjuang membela hak-hak masyarakat yang sehari-hari berjualan di area sempadan Pantai Ndao, Kabupaten Ende.</p>
<p dir="ltr">Selain mengacu kepada visi etis perjuangan yang termaktub di dalam visi-misi PMKRI, penulis juga mencoba melihat spirit perjuangan tersebut dari kacamata Gereja Katolik terutama dari pesan-pesan apostolik Paus Leo XIV serta KWI dan juga Uskup Agung Ende yang kita kasihi. Dalam terang itu, penulis mencoba meletakkan spirit perjuangan PMKRI Cabang Ende dalam mengadvokasi dan memperjuangkan hak masyarakat di area sempadan Pantai Ndao.</p>
<p dir="ltr"><strong>Melacak Akar Persoalan</strong></p>
<p dir="ltr">Demonstrasi yang dilakukan oleh PMKRI Cabang Ende bersama dengan masyarakat di sempadan Pantai Ndao beberapa waktu lalu di Kantor Bupati Ende memicu polemik di masyarakat. Media online dan lini masa media sosial kita dibanjiri oleh perang opini terkait soal ini. Pro-kontra pendapat membanjiri notifikasi di gawai kita. Namun, saya ingin melihat persoalan itu dari kacamata yang lebih paradigmatik agar kita tidak terjebak ke dalam opini-opini yang kasuistik belaka dan membelah publik ke dalam polarisasi yang tidak perlu.</p>
<p dir="ltr">Pemerintah di satu sisi ingin mengelola sempadan Pantai Ndao yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir sebagai satu-satunya sumber penghasilan menjadi kawasan pariwisata yang bisa meningkatkan pendapatan daerah. Maka, penggusuran menjadi jalan keluar atas “persoalan” itu. Sementara di sisi lain, masyarakat menolak upaya penggusuran tanpa kejelasan pasca penggusuran. Dalam ketegangan tersebut, PMKRI Cabang Ende, setelah dimintai oleh masyarakat untuk turut mendampingi mereka, mulai melakukan pendampingan dan advokasi. Masuknya PMKRI memberi secercah harapan bagi masyarakat dalam menghadapi awan gelap ketidakpastian nasib mereka.</p>
<p dir="ltr">Bagi PMKRI, gusur bukan solusi! PMKRI meminta pemda mendengarkan keluhan masyarakat di Sempadan Ndao. Tetapi hingga terjadi demo terakhir yang viral di media sosial, tidak ada tanggapan dari orang nomor satu di Kabupaten Ende. Tidak ada tanggapan, tidak ada solusi, tidak ada dialog sama sekali dengan masyarakat sempadan Ndao. PMKRI menilai, di mata pemda, masyarakat kecil itu hanyalah “objek” dari kebijakan yang tidak perlu dilibatkan dalam setiap keputusan yang diambil. Ketika jalan dialog dihindari, maka demonstrasi merupakan jalan terakhir agar “suara kaum tak bersuara” diperhitungkan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Visi etis gerakan PMKRI</strong></p>
<p dir="ltr">Gerakan PMKRI dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil di sempadan Ndao merupakan manifestasi dari visi etis kemanusiaan, persaudaraan, dan keadilan sebagaimana termaktub di dalam visi-misi perhimpunan. Bunyi visi tersebut: “Terwujudnya keadilan, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati” yang diwujudkan melalui misi “berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas&#8230;” Dengan demikian, gerakan dari rekan-rekan PMKRI Cabang Ende tidak datang dari ruang kosong tetapi diinisiasi melalui spirit kaderisasi yang menubuh di dalam aksi nyata.</p>
<p dir="ltr">Bagi PMKRI, kenyataan yang dialami oleh masyarakat di sempadan Ndao adalah  tidak adil. Alasannya, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka selama-lamanya. Akses mereka kepada sumber-sumber kehidupan hanya ditentukan dan diputuskan oleh negara, dalam hal ini pemda, secara sepihak belaka. Jika sebuah keputusan diputuskan secara tidak adil tanpa melibatkan subyek-subyek tersebut, maka dapat dipastikan potensi pelanggaran hak asasi manusia pasti terjadi.</p>
<p dir="ltr">Mayoritas masyarakat yang mendiami sempadan Ndao adalah saudara-i yang beragama Islam. Kehadiran para aktivis Katolik PMKRI membawa pesan solidaritas yang melampaui batas dan sekat primordialitas. Persaudaraan sejati dan kemanusiaan menjadi satu-satunya bahasa yang dipakai dalam gerakan rekan-rekan PMKRI Cabang Ende dalam advokasi tersebut. Mereka hadir murni karena digerakkan oleh politik nilai yang menjadi visi etis perhimpunan serentak oleh universalitas sebagai salah satu identitas kader PMKRI. Apapun perbedaan suku dan agamamu, kau adalah saudaraku dalam kemanusiaan.</p>
<p dir="ltr">Selain itu juga, sikap PMKRI tersebut sejalan dengan seruan para Uskup Seindonesia dalam Surat Gembala Prapaskah Tahun 1997 berjudul “Keprihatinan dan Harapan”. Setiap umat Katolik diajak untuk terus membangun persaudaraan sejati dengan semua orang tanpa membedakan SARA demi tercapainya keadilan dan perdamaian. “Umat diajak untuk membangun persaudaraan yang sejati dengan setiap orang tanpa membedakan suku, agama, atau daerah asal. Hal ini bisa dicapai dengan dialog yang terbuka sehingga dapat saling memahami dan bekerja sama untuk tercapainya keadilan dan perdamaian.”</p>
<p dir="ltr"><strong>Kepekaan Mendengarkan Jeritan Kaum Tertindas</strong></p>
<p dir="ltr">Gerakan PMKRI Cabang Ende dalam membela masyarakat sempadan Ndao calon korban penggusuran itu adalah tanda kepekaan terhadap jeritan kaum tertindas. Dalam Anjuran Apostolik Paus Leo XIV kepada seluruh umat Kristiani tentang kasih kepada orang miskin yang berjudul<em> “Dilexi Te”</em> dengan jelas mengatakan bahwa kemiskinan dan penderitaan kaum miskin adalah pantulan  dari penderitaan Kristus sendiri.</p>
<p dir="ltr">“Kondisi kaum miskin adalah seruan yang, sepanjang sejarah manusia, senantiasa manantang kehidupan, masyarakat, sistem politik dan ekonomi kita, dan, oleh karena itu, penderitaan Kristus sendiri” <em>(Dilexi Te, 9)</em>. Dengan begitu, kewajiban untuk berada bersama dengan mereka yang tertindas dan turut memperjuangkan hak-hak mereka adalah sebuah urgensi yang tidak bisa ditolak kehadirannya.</p>
<p dir="ltr">Hal ini sudah menjadi komitmen dari gerakan konkret di seluruh dunia namun masih belum berhasil karena “masyarakat kita seringkali lebih menyukai kriteria orientasi kehidupan dan politik yang ditandai oleh berbagai ketimpangan. Akibatnya, bentuk-bentuk kemiskinan lama yang telah kita sadari dan coba perangi kini dibarengi dengan bentuk-bentuk baru, yang terkadang lebih halus dan berbahaya”<em> (Dilexi Te, 10).</em></p>
<p dir="ltr">Sebagian besar dari kita barangkali melihat orang miskin sebagai “gangguan” yang harus disingkirkan dan digantikan dengan sebuah model bisnis yang berorientasi profit dan estetis. Pandangan ini tentu amat berbahaya karena justru mempertebal ketimpangan dan mengancam kehidupan itu sendiri.</p>
<p dir="ltr">Beberapa waktu lalu dalam Surat Gembala Para Uskup Provinsi Gerejawi Ende dalam Surat Prapaskah 2024 mengingatkan kembali bahwa “Allah mendengarkan jeritan orang tertindas” dan mendorong kita untuk tidak membisu: “Gereja tidak boleh diam. Kita harus menjadi suara yang tak bersuara” sebab kata Yesus: “Aku datang supaya mereka mempunyai hidup dan mempunyainya dalam segala kelimpahan,” <em>(Yoh. 10: 10).</em></p>
<p dir="ltr">Gerakan dan pembelaan PMKRI terhadap kaum tertindas dalam hal ini masyarakat di sempadan Pantai Ndao adalah sebuah gerakan moral yang berakar pada visi Yesus Kristus sebagai teladan gerakan di dalam dunia ini. Gerakan tersebut tidak bisa dibaca sebagai sebuah gerakan politik kekuasaan, melainkan sebuah gerakan yang didorong oleh politik nilai yang bertujuan untuk menghadirkan kebaikan bersama<em> (bonum commune)</em> bagi semua tanpa kecuali!</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
