<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perubahan Sepihak &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<atom:link href="https://rakyatflores.com/tag/perubahan-sepihak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<description>Cepat, Akurat, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jan 2026 02:48:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://rakyatflores.com/wp-content/uploads/2024/06/Ikon-Situs-512-80x80.png</url>
	<title>Perubahan Sepihak &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Ende Segera Bentuk Panitia Hak Angket Terkait Dugaan Perubahan Sepihak Struktur APBD 2025</title>
		<link>https://rakyatflores.com/regional/dprd-ende-segera-bentuk-panitia-hak-angket-terkait-dugaan-perubahan-sepihak-struktur-apbd-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 02:48:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Bentuk Panitia]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Angket]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia Hak Angket]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Struktur APBD 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=6756</guid>

					<description><![CDATA[ENDE, RAKYATFLORES.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>ENDE, RAKYATFLORES.COM-</strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende segera membentuk Panitia Hak Angket untuk menyelidiki dugaan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda.</p>
<p dir="ltr">Keseriusan DPRD Ende dalam menggunakan hak angket tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat pimpinan DPRD Ende bernomor 055/DPRD/170/I.<a href="tel:12002026">1.200/2026</a>. Surat tersebut ditujukan kepada para Ketua Fraksi di DPRD Ende dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Agustinus Wadhi.</p>
<p dir="ltr">Dalam surat itu, pimpinan DPRD meminta masing-masing fraksi untuk mengusulkan dua orang perwakilan guna masuk dalam susunan dan keanggotaan Panitia Hak Angket. Batas waktu pengusulan ditetapkan paling lambat 27 Januari 2026.</p>
<p dir="ltr">Kepada wartawan, Wakil Ketua DPRD Ende Agustinus Wadhi menjelaskan bahwa hingga Selasa (27/1/2026) siang, sudah empat fraksi yang mengirimkan nama-nama utusannya. Keempat fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).</p>
<p dir="ltr">“Masih tinggal fraksi gabungan yang belum memasukkan nama. Namun setelah kami konfirmasi, mereka menyampaikan akan segera menyerahkannya,” ujar politisi PSI tersebut.</p>
<p dir="ltr">Sebagai informasi, DPRD Ende memiliki delapan fraksi. Dari jumlah tersebut, lima fraksi mengusulkan penggunaan hak angket, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PSI, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Gabungan. Sementara tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Hanura, tidak mengusulkan hak angket.</p>
<p dir="ltr">Agustinus menambahkan, setelah seluruh fraksi menyerahkan nama perwakilannya, DPRD Ende akan segera menggelar rapat internal untuk menyusun struktur kepengurusan Panitia Hak Angket. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna guna pengesahan penggunaan hak angket tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Kalau terkait nama-nama anggota fraksi, saya lupa secara detail. Namun yang pasti sudah ada empat fraksi yang mengusulkan nama untuk masuk dalam struktur dan keanggotaan panitia,” jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Menanggapi adanya niat baik Bupati Ende, Yosef Badeoda, untuk memperbaiki hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, Agustinus menegaskan bahwa DPRD Ende juga menginginkan hubungan yang harmonis.</p>
<p dir="ltr">Namun demikian, upaya perbaikan hubungan tersebut tidak akan menghentikan proses penggunaan hak angket. Menurutnya, hak angket telah lebih dulu digulirkan oleh DPRD Ende sebelum adanya inisiatif dari pihak eksekutif.</p>
<p dir="ltr">“Itu adalah hak kami sebagai lembaga legislatif, sehingga tidak bisa dibatasi. Kami tetap berupaya membangun hubungan yang baik, tetapi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional kami DPRD,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soroti Perubahan Sepihak Struktur APBD 2025, DPRD Ende Resmi Gunakan Hak Interpelasi</title>
		<link>https://rakyatflores.com/regional/soroti-perubahan-sepihak-struktur-apbd-2025-dprd-ende-resmi-gunakan-hak-interpelasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2025 00:27:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[APBD 2025]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Interpelasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Struktur APBD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=6465</guid>

					<description><![CDATA[ENDE, RAKYATFLORES.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ENDE, RAKYATFLORES.COM-</strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende resmi menggunakan hak interpelasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengubah Perbup Nomor 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Ende Tahun 2025. Penggunaan hak tersebut diambil karena DPRD menduga adanya perubahan struktur APBD yang dilakukan secara sepihak oleh Bupati Yosef Badeoda.</p>
<p>Keseriusan DPRD ditandai melalui rapat paripurna khusus penggunaan hak interpelasi yang berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro, S.Psi, dan merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang menetapkan usulan interpelasi melalui Keputusan Banmus Nomor 11/BAMUS/DPRD/2025.</p>
<p>Sebanyak 17 anggota DPRD hadir mewakili lima fraksi: NasDem (3 anggota), PSI (4 anggota), Golkar (4 anggota), PKB (3 anggota), dan Fraksi Gabungan (3 anggota). Sementara tiga fraksi lainnya PDIP, Demokrat, dan Hanura memilih abstain.</p>
<p>Wakil Ketua I DPRD Ende, Agustinus Wadhi saat membacakan hasil rapat paripurna tersebut, menyampaikan bahwa Perbup Nomor 10 Tahun 2025 telah mengubah struktur APBD secara sepihak, termasuk penggunaan dana SILPA. DPRD menilai perubahan ini cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
