<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Proyek Geothermal &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<atom:link href="https://rakyatflores.com/tag/proyek-geothermal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<description>Cepat, Akurat, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jan 2025 01:50:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://rakyatflores.com/wp-content/uploads/2024/06/Ikon-Situs-512-80x80.png</url>
	<title>Proyek Geothermal &#8211; RakyatFlores.Com</title>
	<link>https://rakyatflores.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dukung Sikap Uskup Mgr Paulus Budi Kleden, PMKRI Ende Nyatakan Tolak Proyek Geothermal</title>
		<link>https://rakyatflores.com/regional/dukung-sikap-uskup-mgr-paulus-budi-kleden-pmkri-ende-nyatakan-tolak-proyek-geothermal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 01:50:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Geothermal]]></category>
		<category><![CDATA[Uskup Mgr Paulus Budi Kleden]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=4267</guid>

					<description><![CDATA[RAKYATFLORES.COM &#124; ENDE-Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RAKYATFLORES.COM | ENDE-</strong>Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD menyatakan dengan tegas menolak kehadiran proyek geothermal di Wilayah Keuskupan Agung Ende (KAE). Menurutnya, sikap penolakan itu lahir setelah mendengar dan melihat langsung keberadaan masyarakat yang berada di Mataloko dan Sokoria yang mendapat dampak langsung dari proyek geothermal ini.</p>
<p>Banyak pihak yang mendukung pernyataan sikap dari gembala umat itu. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende St. Yohanes Don Bosco menjadi salah satu organisasi yang paling getol menolak kehadiran proyek tersebut.</p>
<p>Kepada rakyatflores.com, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, S. Yohanes Don Bosco, Marselinus Erlan Le&#8217;u mengatakan bahwa, sebagai anak kandung gereja, pihaknya mendukung sikap Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden yang menolak kehadiran proyek geothermal di wilayah KAE.</p>
<p>Menurutnya, sikap Bapak Uskup ini merupakan sikap yang berani karena telah melalui peninjauan langsung ke masyarakat yang menjadi dampak dari proyek geothermal. Selain itu, sikap ini juga diambil setelah melalui diskusi panjang dengan para imam di Keuskupan Agung Ende.</p>
<p>&#8220;Kami menilai sikap penolakan dari bapak Uskup ini sebagai sikap serius terhadap penyelamatan lingkungan. Ini harus didukung semua pihak. Sebagai anak kandung gereja kami mendukung penuh sikap Bapak Uskup ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia mengatakan, sebagai organisasi yang mempunyai misi keberpihakan pada kaum tertindas, tentu mempunyai tanggungjawab atas rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Pandangan Auditor Sistem Manajemen Lingkungan Terhadap Penolakan Proyek Geothermal Oleh Uskup Agung Ende</title>
		<link>https://rakyatflores.com/opini/ini-pandangan-auditor-sistem-manajemen-lingkungan-terhadap-penolakan-proyek-geothermal-oleh-uskup-agung-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[RakyatFlores.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jan 2025 00:50:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Auditor Sistem Manajemen Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Geothermal]]></category>
		<category><![CDATA[Uskup Agung Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://rakyatflores.com/?p=4259</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Dr (c ). Ir. Karolus Karni Lando,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" style="text-align: center;"><strong>Oleh: Dr (c ). Ir. Karolus Karni Lando, MBA</strong><br />
<strong>International Lead Auditor ISO <a href="tel:14001">14001</a>: 2015</strong></p>
<p><strong>RAKYATFLORES.COM | OPINI-</strong>Setelah menyimak pernyataan Bapak Uskup Mgr. Paulus Budi Kleden SVD; saya, sebagai Auditor Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001: 2015 menyatakan persetujuan penuh terhadap sikap Keuskupan Agung Ende (KAE) yang secara tegas menolak kehadiran proyek geothermal di wilayah ini. Sikap ini adalah wujud nyata keberpihakan Gereja kepada masyarakat dan lingkungan hidup, yang harus kita junjung tinggi demi keutuhan ciptaan Tuhan.</p>
<p><strong>Audit Terhadap Proyek Geothermal yang Sudah Ada</strong></p>
<p>Meskipun saya mendukung penolakan terhadap proyek geothermal baru, kita tidak dapat mengabaikan keberadaan proyek geothermal yang telah ada sebelumnya. Untuk itu, saya mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek dan dampak lingkungan dari pembangunan geothermal yang sudah berjalan. Hal ini bertujuan untuk:</p>
<p>1. Mengevaluasi kelayakan lingkungan dari proyek-proyek tersebut.<br />
2. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.<br />
3. Memberikan transparansi kepada Masyarakat terkait dampak yang mungkin terjadi.</p>
<p>Hasil audit ini nantinya dapat menjadi acuan untuk menilai apakah pembangunan proyek geothermal sebelumnya telah sesuai dengan kaidah keberlanjutan dan keadilan lingkungan.</p>
<p><strong>Aspek Lingkungan dan Dampak Geothermal</strong></p>
<p>Pembangunan proyek geothermal sering kali menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan yang harus kita pahami bersama. Beberapa aspek dan dampak tersebut meliputi:<br />
1. Kerusakan Ekosistem Lokal<br />
Penggalian dan pembangunan infrastruktur dapat merusak hutan, lahan pertanian, dan habitat satwa lokal.<br />
2. Penggunaan Air Tanah<br />
Proyek geothermal sering memerlukan air dalam jumlah besar, yang dapat mengganggu pasokan air bagi masyarakat sekitar.<br />
3. Emisi Gas Berbahaya<br />
Meskipun dianggap ramah lingkungan, proses geothermal dapat melepaskan gas seperti hidrogen sulfida (H2S) yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia.<br />
4. Pencemaran Air<br />
Risiko kebocoran zat kimia dari proyek geothermal dapat mencemari sumber air minum masyarakat.<br />
5. Potensi Bencana Geologi<br />
Aktivitas pengeboran dapat memicu gempa bumi kecil atau perubahan struktur tanah.</p>
<p><strong>Dasar Hukum dan Peraturan Lingkungan</strong></p>
<p>Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan dengan pengelolaan dampak lingkungan</p>
<p>1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup<br />
Pasal 40: Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan yang berisi kajian dampak lingkungan (AMDAL).<br />
2. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi<br />
Pasal 25: Menekankan pentingnya kelestarian lingkungan dalam pengelolaan panas bumi.<br />
3. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan<br />
Wajib melakukan analisis dampak lingkungan sebagai syarat mendapatkan izin operasi.<br />
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 22 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
