Diplomasi RI Terhadap Australia Lemah, Nelayan dan Petani Rumput Laut Korban Montara Kian Menderita

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000795471

Salah satu yang terekam oleh publik, yakni pada tahun 2019, Satgas ini menggunakan jasa seorang pengacara dari Inggris yaitu Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Meski membuahkan hasil, melalui terkabul gugatan pada tahun 2021, namun oleh perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP yang berkantor di Perth-Australia Barat itu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Federal Australia ini. Hasilnya seperti apa hingga hari ini belum diketahui secara pasti.

Menanggapi fakta miris ini, Ahli hukum Internasional asal Indonesia yang juga anggota dari Koalisi Masyarakat Sipil  Melawan Kejahatan Terorganisir (KOALISI), Nukila Evanty menyayangkan sikap tidak patuh hukum yang dipertontonkan secara mata telanjang oleh PTTEP.

“Jelas ini merupakan satu bentuk pembangkangan terhadap hukum. Semestinya perusahaan itu, harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dan mengakui kesalahannya. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya, ini satu preseden buruk dalam dunia hukum Internasional, karena marwah hukum sebagai jembatan untuk mendapatkan keadilan bagi para nelayan korban, justru dianggap remeh oleh korporasi  minyak itu,” tegas Nukila.

Nukila juga menambahkan bahwa, dalam trend global hari ini, perusahan multinasional dalam melakukan operasi bisnisnya harus memperhatikan standar-standar keberlanjutan, misalnya dalam UN Guiding Principle on Business and Human Rights tetapi oleh PTTEP malah tidak menjalankan itu.

“Perilaku PTTEP ini jelas bertolak belakangan dengan kehendak global saat ini yang mana sangat tertib untuk mempraktekan standar mitigasi terhadap risiko-risiko bisnis terhadap dampak Lingkungan, ekonomi dan sosial di sekitar wilayah operasi. Aneh, perusahaan ini malah tidak mempraktekan itu,” ujarnya.

Exit mobile version