Koalisi Sebut Buruknya Tata Kelola Perbatasan Australia-Rote NTT Ancam Kedaulatan NKRI

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000768980

“Jadi artinya kira -kira setiap sudah masuk wilayah Australia, nelayan-nelayan itu harus diadili dengan hukum dan pengadilan yang berlaku di Australia, bukannya malah digiring pulang ke Indonesia, apalagi jika ingin mengurai siapa pelaku kejahatan yang meminta sang nelayan membawa orang-orang yang ingin di smuggling ke Australia.

Dalam keterangannya secara terpisah, Greg Retas Daeng, SH, selaku koordinator di Koalisi menyebutkan bahwa Indonesia punya UU No 6 Tahun 2011 yang mana didalam pasal 120 mengatur mengenai kejahatan penyelundupan imigran.

Menurut Greg UU Keimigrasin juga belum jelas delictnya karena lebih hanya mengatur penyelundupan orang-orang ke Indonesia. Kalau nelayan menyelundupkan orang-orang asing ke Australia, aturan ini belum cukup.

“Malah nelayan tersebut sebenarnya adalah korban, ujar Greg.

Mereka juga perlu diberikan edukasi tentang apa itu people smuggling, batas wilayah laut kedua negara termasuk MoU Indonesia Australia, dari sisi pemerintah kedua negara perlu ada tindakan kerjasama termasuk dengan masyarakat sipil.

Greg juga menyarankan, kedepannya memang perlu diskusi panjang untuk masalah ini sebagai orang NTT dan juga anak bangsa, ia menyayangkan jika masih banyak orang yang seharusnya korban justru dianggap pelaku kejahatan.

Exit mobile version