Interpelasi Perkada Efisiensi; Sebuah Kajian Yuridis

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251005 102221
Adrianus Pala, SH, MH, Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

Oleh Adrianus Pala, SH, MH
Pengacara publik, Tinggal di Jakarta

OPINI, RAKYATFLORES.COM-DPRD Ende baru-baru ini mengajukan interpelasi terhadap Perkada Efisiensi. Bupati Ende menyatakan interpelasi terhadap perkada efisiensi adalah keliru dan tidak tepat. Penulis melakukan Kajian Yuridis terhadap hal ini.

Hak interpelasi adalah hak DPRD. Bupati atau Pemerintah Daerah (Pemda) tidak bisa menolak hak interpelasi, tetapi pemerintah daerah bisa mengajukan keberatan atau menolak menjawab jika materi yang diminta DPRD tidak memenuhi syarat, yaitu jika kebijakan yang ditanyakan bukan kebijakan strategis, tidak berdampak luas, atau tidak jelas kebijakan spesifiknya atau jika materi tersebut bukan urusan pemerintahan daerah sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Interpelasi Hanya Kebijakan

Dasar hukum penolakan interpelasi karena tidak memenuhi Pasal 159 UU No. 23/2014. Interpelasi harus mengacu pada kebijakan Pemda yang Penting dan strategis; dan Berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Jika tidak materi interpelasi dapat ditolak. Selain itu, materi yang diajukan juga harus spesifik hanya “kebijakan Pemda” atau “berdampak luas”, jika tidak maka Bupati bisa menolak menjawab materi tersebut. Ada juga Bupati dapat menolak apabila materi di Luar Kewenangan Pemda bila DPRD mengajukan hak interpelasi untuk kebijakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, maka Bupati bisa menolak karena bukan ranahnya. Jadi Intinya, Interpelasi hanya untuk kebijakan bukan untuk persoalan lain, dan kebijakan itu harus kebijakan daerah yang strategis dan berdampak luas.

Exit mobile version