Politisi Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan pelayanan publik adalah kunci kesejahteraan masyarakat. Dengan dasar ini, pelayanan publik di NTT harus mampu memberikan kualitas yang prima.
Hanya saja, pelaksanaan pelayanan publik di NTT masih terbilang belum optimal. Ombudsman RI Perwakilan NTT menyebutkan terdapat tiga susbtansi permasalahan pelayanan publik pada penyelenggara layanan (instansi pemerintah/Badan Usaha Milik Daerah) di NTT. (baca di: https://kupang.tribunnews.com/2024/10/21/opini-sumbang-saran-untuk-calon-kepala-daerah-di-nusa-tenggara-timur)
Pertama, penyelenggara pelayanan belum memiliki Standar Pelayanan (SP). Kedua, alur dan prosedur pelayanan yang panjang. Ketiga, penyelenggara pelayanan belum memiliki Unit Pengelolaan Pengaduan Internal (UP3) yang mengatur syarat dan kepada siapa masyarakat menyampaikan keluhan jika menerima pelayanan yang tidak sesuai SP.
“Permasalahan utama pelayanan publik di NTT adalah belum adanya rancangan standar rencana pelayanan yang menjadi panduan. Akibatnya, mutu pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur di setiap instansi pemerintah belum terjadi. Dalam konteks ini, harus terdapat manajemen pelayanan publik atau Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelas satu-satunya Calon Gubernur NTT yang berpasangan dengan perempuan ini.
Di atas semua itu, tegas pria Kelahiran Kota Kupang ini, NTT harus mempunyai pemimpin yang berorientasi pada pelayanan. Dengan begitu, akan ada sistem pelayanan publik yang mengikuti spirit pelayanan.
“Pemimpin dipilih oleh rakyat untuk menjadi pelayan. Pemimpin sejatinya adalah pelayan yang melayani kebutuhan masyarakat, sehingga birokrasi sebagai alat kerja juga harus bisa melayani publik,” pungkas Ansy Lema.
