Ferry Taso dan Syukri Abdullah Jadi Pimpinan DPRD Ende Sementara, Apa Tugas Keduanya?

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000907525

RAKYATFLORES.COM | ENDE-Sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Ende yang terpilih hasil pemilihan legislatif 14 Februari 2024 lalu resmi dilantik pada hari ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, Anak Agung Ngurah Buddhi Darmawan di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Selasa 27 Agustus 2024.

Dalam acara pelantikan tersebut, anggota DPRD Ende, Fransiskus Taso dan Syukri Abdullah dipercayakan menjadi pimpinan DPRD Ende sementara.

Fransiskus Taso atau yang biasa disapa Ferry Taso dipercaya menjadi ketua. Sedangkan Syukri Abdullah dipercayakan menjadi wakil ketua DPRD Ende.

Dipercayakan menjadi pimpinan DPRD Ende sementara, lantas apa tugas dari Ferry Taso dan Syukri Abdullah dalam kerja-kerja mereka sebagai pimpinan sementara? Simak penjelasannya berikut ini.

Dalam sambutannya, Fery Taso menyampaikan bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, maka pimpinan DPRD memiliki sejumlah tugas.

“Pertama, memimpin rapat DPRD, kedua, memfasilitasi pembentukan fraksi, ketiga memfasilitasi pembentukan rancangan tata terbit DPRD, dan keempat memproses pimpinan sementara DPRD menjadi pimpinan defenitif,” jelasnya.

Exit mobile version