“Fraksi Golkar berkomitmen memastikan proses APBD berjalan sah, cepat, dan sesuai ketentuan tanpa mengorbankan integritas lembaga,” kata Megi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro, yang memimpin jalannya paripurna, mengungkapkan bahwa Plt. Sekda Ende Hiparkus Hepi menyampaikan kesediaan Bupati hadir dalam paripurna RAPBD dengan syarat DPRD menyetujui penandatanganan nota persetujuan APBD pada tanggal 30 November 2025.
Namun, hampir semua fraksi menolak permintaan tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Sidang kemudian diskors untuk memberi waktu kepada Sekretaris Dewan, Valentinus Setiawan, membangun komunikasi dengan Bupati dan Plt. Sekda. Namun hingga skors ketiga, Bupati Ende tetap tidak hadir dengan alasan rapat paripurna pembahasan RAPBD Ende tahun anggaran 2026 sudah melewati batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 30 November 2025.
