Selanjutnya, Mantan Juru Bicara Ahok itu menerangkan bahwa rencana pemberian insentif bagi para pendamping desa ini dikarenakan pendamping desa memiliki tugas dan tanggungjawab yang cukup besar di setiap desa.
Melihat pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa menyebutkan bahwa para pendamping desa memiliki tujuh tugas dan tanggung jawab (pasal 12). Pertama, mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kedua, Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketiga, melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Keempat, melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa. Kelima, melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru.
Keenam, mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif. Ketujuh, melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
“Tugas pendamping desa sangat penting. Saya ingin membangun NTT dari desa. Karena itu, jika ingin memajukan desa, terlebih dahulu saya harus memberi penghargaan bagi para pendamping desa yang setiap harinya ada di desa,” tutur satu-satunya Gubernur NTT yang berpasangan dengan perempuan tersebut.
