Jelang Pendaftaran, Anggota KPUD Nagekeo Ini Beberkan Sejumlah Syarat yang Dipenuhi Seorang Bacakada

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000902639

11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

12. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

13. Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati.

14. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama.

15. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati, yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

16. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.

17. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

Exit mobile version