“Bawaslu juga sebagai pengawasan juga menyampaikan indeks kerawanan yang muncul pada penyelenggaraan pilkada pada tahun 2024 Ende,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman pilkada sebelumnya, ada sejumlah laporan yang diproses oleh Bawaslu. Untuk itu, ia berharap agar potensi kerawanan pemilu pada pilkada tahun 2024 ini dapat diminimalisir.
Ia mengaku, ada keterlibatan para kepala desa dalam tim pemenangan atau menjadi pendukung salah satu bakal pasangan calon. Ditegakkannya dalam regulasi saksi bagi kepala desa yang terbukti mendukung salah satu bakal pasangan calon akan dipidana.
“Berbeda di pemilu. Kalau di pemilu masih bersifat administratif. Tapi kalau di pilkada ada pidana. Untuk itu, mari kita bersama ingatkan kepala desa supaya netral di pilkada 2024 ini,” tegasnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi ASN. Pada pemilu sebelumnya ada satu ASN yang dipanggil dan diklarifikasi. Saat itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada komisi ASN.
“Kita berharap di tahun 2024 ini, tidak ada ASN yang kita rekomendasikan. Karena sudah ada MoU antara Bawalu dan komisi ASN. Kalau kemarin kita panggil ASN kita klarifikasi dan kaji. Kalau kali ini, kita cukup mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukan bahwa yang bersangkutan melanggar netralitas ASN, kemudian kami teruskan apa yang menjadi temuan ke komisi ASN. Nanti komisi ASN yang melakukan tindakan,” tegasnya.
