Ampera Gandeng Kejari Ngada Mitigasi Pengelolaan Dana Desa dan Program Makan Siang Bergizi Gratis

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1001254967
Ketua Ampera bersama pihak Kejari Ngada menghelar kegiatan mitigasi pengelolaan dana desa dan program makan siang bergizi gratis di Kantor Desa Benteng Tawa I, Kamis 30 Januari 2025. (Foto: Tommy M. Nulangi).

“Misalnya ada kasus perkelahian, kemudian antara korban dan pelaku bersepakat untuk melakukan perdamaian, maka kasus tersebut tidak sampai di meja pengadilan,” jelas Bosko Ponong.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan mitigasi ini dari pihak Kejari Ngada Genta Utama Putera, SH selaku Kasubseksi Intelegen A dan Tegar Pangestu Subdadi, SH selaku Kasubseksi intelegen B.

Dihadapan para kepala desa, penjabat kepala desa, pimpinan dan anggota BPD, perangkat desa, bapak ibu guru, dan tokoh masyarakat yang hadir, Tegar Pangestu Subdadi SH yang menyampaikan materti mitigasi pengelolaan dana desa mengatakan sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan penyalagunaan wewenang, perbuatan memperkaya diri sendiri dan perbuatan merugikan negara.

Terhadap tiga hal ini, maka sebagai Kepala Desa dan apratur pemerintah desa harus bisa patuhi prinsip pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, sejak musyawarah perencaan, penganggaran dan penetapan dalam peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa.

Tegar menambahkan bahwa apabila dalam pelaksanaanya ada terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan dengan volume anggaran, pihak pemerintah desa bisa melakukan konsultasi dengan pihak kejaksaan.

“Kami minta agar proses pengelolaan dana desa harus bisa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami di Kejaksaan membuka ruang untuk pihak pemerintah desa boleh melakukan konsultasi hukum,” tegas Kasubseksi B Genta, SH.

Exit mobile version