ENDE, RAKYATFLORES.COM-Bupati Ende, Yosef Badeoda, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2026 akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (perkada). Keputusan ini diambil menyusul tidak tercapainya persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Ende mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Yosef kepada rakyatflores.com pada Senin, 8 Desember 2025.
Bupati Yosef menjelaskan, pemerintah terpaksa menggunakan mekanisme perkada karena tidak adanya kata sepakat antara pemerintah daerah dan DPRD sejak dokumen KUA-PPAS diserahkan pada September 2025. Menurutnya, DPRD terlambat menyampaikan sikap resminya.
“Seharusnya kalau tidak setuju, sampaikan saja sejak awal. Satu minggu setelah kami serahkan pun bisa. Tapi mereka menunda sampai tanggal 20 November baru menyampaikan tidak setuju,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tidak ada persetujuan dari DPRD datang lebih awal, pemerintah bisa segera menyesuaikan dan melanjutkan proses penyampaian RAPBD tanpa harus menunggu terlalu lama.
