ENDE, RAKYAT FLORES.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga terdampak aktivitas pertambangan galian C dan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Novita Karya Taga yang beralamat di Desa Sanggazozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. RDP tersebut digelar di ruangan gabungan komisi DPRD Ende, Senin 23 Februari 2026.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ende, Flavianus Waro, S.Psi, menghasilkan lima poin rekomendasi resmi. Sebelum pembahasan, perwakilan warga terdampak, Aloysius Gonzaga Raja, membacakan pernyataan sikap masyarakat yang menolak aktivitas tambang tersebut.
Surat pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Kepala Desa Sanggazozo, Pastor Paroki St. Eduardus Nangapanda, Ketua Dewan Pastoral Paroki, Kepala Suku Paumere, serta masyarakat setempat.
Dalam surat tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan utama terkait operasional tambang dan AMP yang telah berjalan selama 17 tahun. Warga menilai aktivitas pertambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS), lahan pertanian, tanaman perkebunan, hingga mengancam permukiman warga dari hulu ke hilir.
