Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende Tolak Kirim Utusan Panitia Hak Angket, Nilai Cacat Prosedur

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260119 142708
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu.

ENDE, RAKYATFLORES.COM-Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende secara tegas menyatakan penolakan untuk mengirimkan nama utusan ke dalam panitia hak angket untuk menyelidiki dugaan perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2025 yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Bupati Ende, Yosef Badeoda.

Penolakan ini disampaikan melalui surat resmi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende bernomor 03/F.PDI PerjuanEnd-End/I/2026, sebagai bentuk protes keras terhadap proses pembentukan panitia hak angket yang dinilai tidak sesuai aturan.

Surat tersebut merupakan respons atas permintaan pimpinan DPRD Ende kepada para ketua fraksi untuk mengirimkan dua nama anggota fraksi guna dimasukkan dalam struktur kepengurusan dan keanggotaan panitia hak angket. Surat protes itu ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, Vinsensius Sangu, dan Sekretaris, Silvi Indradewa.

Dalam surat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dua alasan utama penolakan. Pertama, secara prosedural, pembentukan panitia hak angket DPRD Kabupaten Ende dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ende.

Exit mobile version