RAKYATFLORES.COM | KUPANG-Seorang pria berinisial MF diringkus Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Denpasar, Bali karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan terhadap pria berusia 38 tahun itu dilakukan di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Taman Pancing Barat, Denpasar, Minggu 23 Maret 2025 dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT.
“Tim yang dipimpin langsung oleh AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., M.H berhasil mengamankan tersangka persis di depan tempat hiburan malam Delona Vista sekitar pukul 02.20 WITA,” kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kombes Henry menjelaskan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dari tangan tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kartu SIM.
“Petugas akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tegasnya.
