DPRD dan Bupati sejatinya adalah dua pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keduanya memiliki mandat konstitusional yang sama-sama mulia: memperjuangkan kepentingan rakyat, memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Konflik yang berkepanjangan hanya akan menguras energi, waktu, dan kepercayaan publik, sekaligus menghambat laju pembangunan daerah.
Sudah saatnya seluruh pimpinan Kabupaten Ende baik eksekutif maupun legislatif menurunkan ego politik dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Dialog yang sehat, terbuka, santun, dan berlandaskan data serta aturan perundang-undangan harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan. DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasan secara tegas namun konstruktif, bukan konfrontatif. Sebaliknya, Bupati juga perlu membuka ruang komunikasi yang luas, transparan, dan menghargai peran DPRD sebagai mitra strategis pemerintahan.
Beberapa solusi yang perlu segera diwujudkan antara lain:
1. Membangun komunikasi institusional yang rutin, santun, dan bermartabat, bukan hanya saat konflik terjadi.
2. Menempatkan hukum, etika, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai rujukan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
3. Menjaga sikap dan perilaku para pemimpin daerah, karena mereka adalah contoh bagi masyarakat; perbedaan pendapat tidak boleh disampaikan dengan emosi berlebihan atau tindakan fisik.
4. Menguatkan integritas pimpinan daerah dan anggota DPRD, dengan menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan kepentingan publik.
5. Memfokuskan agenda bersama pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat, bukan pada konflik elite yang tidak produktif.
