Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro mengatakan, setelah melihat langsung kondisi lapangan, maka dalam waktu dekat DPRD Ende akan mengundang para pihak terkait untuk membahas masalah tersebut.
“Nanti kita akan undang untuk membahas dan melihat kembali apa saja MoU antara pemda Ende dengan PT SGI supaya semuanya jelas. Apa saja tanggung jawab dari perusahaan untuk daerah ini akan dibahas semua disana,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (KSE) PT SGI, Douglas Hutauruk mengakui bahwa, dampak terparah dari aktivitas pengeboran gas alam yakni merusak aspek lingkungan hidup yang ada. Menurutnya, semua aktivitas industri memiliki dampak dan resiko yang ditimbulkan.
Meski demikian, pihaknya telah mengontrol dengan baik dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pengeboran sehingga tidak merugikan masyarakat yang ada di sekitar lokasi.
“Karena kalau terjadi bukan hanya masyarakat yang kena, kami pun juga kena. Terlebih saya sebagai praktisi K3L, berarti khianati profesi saya,” ungkapnya.
Terkait dengan permintaan untuk memperbaiki ruas jalan Saga-Sokoria yang rusak parah, kata Douglas, ia akan menyampaikan semua hal tersebut ke pimpinannya yang ada di Jakarta.
