“Karena sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri No 28 tahun 2022 tentang keselamatan pelayaran,” lanjutnya.
Sementara E- Pas Kecil, jelas Welhelmus, merupakan tanda daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal 1 GT-6 GT.
“E- pas kecil di berikan secara gratis kepada nelayan, dalam pengurusannya nelayan hanya diminta menyediakan dokumen yang di perlukan,” tutupnya.
Di akhir sosialisasi, Kepala KUPP Marapokot menyerahkan secara simbolis pas kecil yang telah di proses pengukurannya oleh tim pengukuran kapal dari KUPP Marapokot ke salah satu pemilik kapal.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perusahan pelayaran kapal, perusahan bongkar muat, perusahan jasa pengurusan transportasi, nahkoda kapal rakyat, perwakilan pemilik barang, pemilik kapal atau perwakilan, Danpos TNI AL Mbay, dan KP3 Laut.
