ENDE, RAKYATFLORES.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ende mengikrarkan komitmen pemberantasan peredaran narkoba dan handphone ilegal, Senin, 20 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ende.
Ikrar tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ende, Rommy Waskita Pambudi, dan diikuti oleh seluruh staf serta pegawai sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang terlarang.
Usai kegiatan, Rommy Waskita Pambudi menegaskan bahwa ikrar yang telah diucapkan harus menjadi komitmen bersama, baik secara institusi maupun pribadi, dalam memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas.
Ia menekankan bahwa komitmen tersebut tidak boleh bersifat situasional atau sekadar menjalankan perintah atasan, melainkan harus lahir dari kesadaran seluruh jajaran.
“Ini bukan karena perintah atasan, tetapi harus menjadi keinginan bersama untuk menciptakan lapas yang bebas dari narkoba dan handphone ilegal sehingga kondisi tetap aman, tertib, dan terkendali,” tegasnya.
