Padahal, pemerintah telah berkomitmen membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO dan saat ini sudah ada di 32 Provinsi dan 245 Kabupaten/Kota.
Sementara itu, khusus di NTT sudah ada Keputusan Gubernur NTT Nomor 135/KEP/HK/2024 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, sedangkan di Kabupaten/Kota di NTT perlu keterbukaan publik mengumumkan secara resmi apakah sudah ada perda dan peraturan bupati tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO.
“Jika banyak belum ada maka negara wajib hukum segera membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO beserta BLK (Balai Latihan Kerja) dan LTSA(Layanan Terpadu Satu Atap) diikuti dengan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang responsif gender karena korban TPPO terbanyak perempuan dan anak perempuan,” ujarnya.
Karena belum ada, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia sangat mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlundungan Anak yang diinisiasi oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Prijadi Santoso berkolaborasi dengan ibu Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosal dan Budaya serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Timor Tengah Selatan yang merekomendasikan bahwa daerah tersebut harus segera dibentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO.
Untuk diketahui, kegiatan Advokasi dan Integrasi Anggaran Responsif Gender Dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO menghadirkan nara sumber dari KPPA yakni asdep dan fasilitator Margaretha Bhubhu dan Gabriel Goa.
Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut berhasil membuahkan rekomendasi bersama terdiri dari 12 butir dan rencana tindak lanjut pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
