Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sangat penting karena menyangkut penyelamatan uang negara.
“MoU ini nantinya akan berhubungan dengan masing-masing pimpinan cabang Pegadaian di Kabupaten Ende,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Ende, Adi Rifani, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penyamaan persepsi antara kedua lembaga. Ia menekankan pentingnya sinergi untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung tata kelola yang baik.
“Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejari Ende akan memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung Pegadaian,” tegasnya.
Penandatanganan MoU perdana ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua pihak berharap kerja sama ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kinerja pegadaian di wilayah Ende.
