Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi balapan liar menggunakan sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Petugas kemudian melakukan penertiban dan membubarkan aktivitas tersebut guna mencegah potensi kecelakaan lalu lintas serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balapan liar. Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya dibawa dan diamankan di Mapolres Ende untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, aktivitas balapan liar tersebut diduga berlangsung pada rentang waktu pukul 02.00 hingga 04.00 Wita, saat sebagian besar masyarakat sedang beristirahat. Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 05.00 Wita. Situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Ende, Iptu I Gede Wisna, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda agar tidak melakukan aksi balapan liar maupun menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan warga.
