DPRD Ende: Kami Sudah Lakukan Efisiensi
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro, menyatakan bahwa lembaganya sepakat dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut telah melalui dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Yanus memaparkan bahwa sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Tahun 2025, awalnya alokasi anggaran untuk kegiatan koordinasi dan konsultasi berjumlah Rp 8.352.160.000, terdiri dari Rp 7.895.513.000 untuk 30 anggota DPRD Rp 456.647.000 untuk Sekretariat DPRD.
Namun, merespons Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD, DPRD telah melakukan pemangkasan anggaran sebesar 50 persen.
Setelah efisiensi, anggaran konsultasi dan koordinasi menjadi Rp 4.176.080.000, dengan rincian Rp 3.947.756.500 untuk anggota DPRD dan Rp 228.323.500 untuk Sekretariat DPRD.
