1. Kepatuhan Terhadap ICAO: Bandara harus mengikuti standar keselamatan dan keamanan yang diatur dalam Annex 14 dan Annex 17 ICAO.
2. Sertifikasi SMAP (ISO 37001:2016): Bandara harus memiliki sistem manajemen yang mampu mengendalikan risiko penyuapan dengan kebijakan yang jelas dan mekanisme pelaporan yang efektif.
3. Standar Nasional Indonesia (SNI): Bandara harus memenuhi standar SNI, terutama terkait keselamatan penerbangan, pengelolaan fasilitas, dan pelayanan penumpang.
4. Komitmen Terhadap Lingkungan: Bandara juga harus menjaga kepatuhan terhadap standar lingkungan, termasuk dalam hal pengelolaan limbah, penggunaan energi, dan pengendalian polusi.
Karolus Karni Lando: Kontribusi Nyata untuk Transportasi Udara Indonesia
Sebagai putra Nusa Tenggara Timur (NTT), saya merasa bangga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas transportasi udara di Indonesia. Keahlian saya sebagai Lead Auditor Internasional telah memungkinkan saya untuk menerapkan pendekatan multidisipliner, menggabungkan pemahaman yang mendalam terhadap budaya lokal dengan standar audit yang ketat di tingkat global.
