5. Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera menginvestigasi dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan dalam proses penggusuran sepihak ini.
6. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera turun ke lapangan guna menginvestigasi dampak trauma pada anak-anak korban penggusuran dan mendesak Pemkab Ende menjamin hak pendidikan serta tempat tinggal yang aman bagi mereka
FPD NTT akan terus mengawal kasus ini hingga warga Jalan Irian Jaya mendapatkan keadilan dan martabatnya dipulihkan.
