Dalam kesempatan ini, Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta mengeluarkan seruan rekomendasi yang diserahkan pada Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai berikut:
1. Mengawal proses penegakan hukum dan HAM, terkait kejahatan seksual yang sudah dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma selama proses hukum sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Memberikan perlindungan dan pendampingan khusus terhadap para korban serta pemenuhan hak-hak korban (hak restitusi).
3. Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tersangka dan saksi F, yang juga merupakan korban sebagai saksi mahkota. F harus didampingi agar dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya.
4. Menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dan semua orang yang terlibat dalam Kejahatan Seksual ini sesuai dengan
hukuman yang berlaku.
5. Meminta Komnas HAM, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus operandi eksploitasi seksual khususnya anak di bawah umur melalui situs porno di Australia.
