PADMA Indonesia Sebut Penggusuran Paksa di Jalan Irian Jaya Adalah Pelanggaran Berat HAM

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260506 WA0013
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng.

Keempat, menuntut tanggung awab penuh Pemda Ende untuk memulihkan hak-hak warga korban penggusuran, termasuk memberikan ganti rugi material dan imaterial, serta menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak huni.

Kelima, meminta Komnas HAM RI untuk segera memanggil Bupati Ende dan melakukan investigasi menyeluruh atas tragedi kemanusiaan ini.

Padma Indonesia memastikan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Jalan Irian Jaya yang tergusur dan mengawal kasus ini hingga aktor-aktor intelektual dan pelaku di lapangan dimintai pertanggungjawaban di mata hukum. Keadilan untuk rakyat kecil tidak bisa dibungkam oleh arogansi kekuasaan mana pun.

Exit mobile version