Flores Bukan Wilayah Darurat Militer, Padma Indonesia; Negara Wajib Hadir Lindungi HAM Warganya!

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
FB IMG 1782291717942
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, (Foto: Dok Pribadi).

JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk keras gelombang militerisasi, intimidasi, pematokan sepihak, dan ancaman penggusuran paksa yang mencengkeram warga Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT. Rencana penguasaan lahan pertanian produktif milik warga demi pembangunan fasilitas militer Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/Ksatria Elang Floris adalah lonceng bahaya bagi demokrasi dan penindasan nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Flores.

Flores adalah Wilayah Sipil, Bukan Daerah Operasi Militer!

Kehadiran kesatuan militer skala besar yang justru diawali dengan cara-cara intimidatif terhadap para petani lokal harus ditolak demi hukum dan keadilan. Padma Indonesia menegaskan bahwa pemaksaan proyek militer dengan merampas ruang hidup masyarakat secara terstruktur adalah bentuk pelanggaran berat terhadap amanat konstitusi dan undang-undang perlindungan HAM warga negara.

Padma Indonesia mengecam keras sikap nirlaku Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo yang memilih berlindung di balik tameng kebijakan pusat, sementara rakyatnya dibiarkan menghadapi arogansi pematokan tanah malam demi malam. Membiarkan petani yang telah menggarap tanah secara sah selama 46 tahun hidup dalam ketakutan adalah bukti nyata runtuhnya fungsi perlindungan negara terhadap rakyat.

Exit mobile version