Flores Bukan Wilayah Darurat Militer, Padma Indonesia; Negara Wajib Hadir Lindungi HAM Warganya!

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
FB IMG 1782291717942
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, (Foto: Dok Pribadi).

Pelanggaran Nyata Terhadap Konstitusi dan UU HAM

Tindakan sewenang-wenang berupa pematokan sawah produktif sepihak, penggusuran akses jalan tani, hingga ancaman pengosongan lisan oleh aparat di lapangan, bukan sekadar sengketa agraria biasa. Ini adalah pelanggaran berlapis terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin secara absolut oleh hukum tertinggi di republik ini:

1. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman dan Perlindungan dari Intimidasi:
Tindakan menakut-nakuti petani penggarap merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Hal ini juga dipertegas dengan ketentuan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mana menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan ketenteraman serta perlindungan terhadap penganiayaan psikologis dan intimidasi.

2. Pelanggaran Hak Atas Kesejahteraan dan Sumber Penghidupan:
Sawah produktif yang dirusak dan dicaplok secara sepihak adalah sumber Penghidupan utama warga. Negara melalui aparat militer dalam hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Selain itu tindakan tersebut pula juga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 yang menegaskan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Dan lebih spesifik lagi, tercantum dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU HAM yang melarang perampasan hak milik apa pun secara sewenang-wenang dan melawan hukum.

Exit mobile version