Flores Bukan Wilayah Darurat Militer, Padma Indonesia; Negara Wajib Hadir Lindungi HAM Warganya!

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
FB IMG 1782291717942
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, (Foto: Dok Pribadi).

Aksi “cuci tangan” ala Pemda dan DPRD Nagekeo, adalah bentuk penghianatan terhadap hak asasi rakyat dan harus dilawan. Temuan investigasi kami, Warga Tonggurambang itu bukanlah penyerobot, mereka itu masyarakat adat yang sudah hidup turun-temurun di tempat itu jauh sebelum negara ini ada. Sudah semestinya mereka dijamin dan dilindungi hak serta keberadaannya,” tegasnya.

Merespons tragedi kemanusiaan dan upaya militerisasi sepihak yang sedang berjalan di Tonggurambang, Padma Indonesia menyatakan sikap dan menuntut secara tegas:

1. Mendesak Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk membatalkan rencana penempatan dan pembangunan Yonif TP 834/Wakanga Mere dan Brigif TP 42/KEF di Nagekeo, karena adanya penolakan nyata dari masyarakat adat dan warga penggarap terdampak yang ruang hidupnya terancam.
2. Mendesak Menteri HAM Republik Indonesia untuk segera turun ke Negekeo untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat adat dan petani kecil yang terlanggar haknya akibat digusur paksa oleh aparat TNI dari tanah/lahan yang menjadi ruang penghidupan mereka.
3. Mendesak Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Nagekeo untuk segera mengaudit total dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 atas nama TNI AD karena cacat hukum substantif yang mencaplok lahan 236 hektare milik warga, jauh melampaui kesepakatan awal yang hanya 23,6 hektare.
4. Mengecam Keras Intimidasi di Lapangan dan mendesak Dandim 1625/Ngada untuk segera menarik segala bentuk ancaman pengosongan lahan, menghentikan pematokan sepihak di sawah-sawah produktif warga, serta menindak personel yang bertindak melampaui batas kewenangan sipil dan melanggar hak atas rasa aman warga.
5. Menuntut Sikap Tegas Pemda dan DPRD Nagekeo agar berhenti bersikap “abu-abu” dan tunduk pada tekanan kekuatan luar. Pemda harus menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya sendiri, bukan justru melegitimasi penindasan dengan menghadiri upacara seremonial militer di atas penderitaan rakyat.
6. Mendesak Komnas HAM RI untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan represi non-fisik, pelanggaran hak atas tempat tinggal, serta hilangnya rasa aman warga Tonggurambang akibat ancaman kesatuan militer baru ini.

Exit mobile version