RAKYATFLORES.COM | JAKARTA-Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mendesak presiden terpilih Prabowo Subianto dan anggota DPR RI terpilih untuk segera membentuk Badan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.
Pasalnya TPPO adalah kejahatan luar biasa dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena merampok hak-hak ekosob rakyat yang merupakan korban dari kejahatan tersebut.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima rakyatflores.com pada, Selasa 30 Juli 2024 pagi.
Gabriel mengatakan, menjelang pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-79, Indonesia masuk dalam negara darurat human trafficking. Oleh karena itu harus ada langkah strategis yang dilakukan sesegera oleh presiden, anggota DPR, dan anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.
Pertama, PADMA Indonesia berserta seluruh pegiat anti human trafficking, dan pers mendesak presiden terpilih Prabowo Subianto segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang justice kolaborator TPPO. Karena selama ini UU Nomor 21 Tahun 2007, oleh Aparat Penegak Hukum (APH) hanya tajam ke bawah dan hanya menyasar kepada para perekrut lapangan yang hanya pelaku wong cilik. Sedangkan aktor intelektual dan bekingan dibiarkan meraja lela.
Kedua, PADMA Indonesia mendesak presiden dan DPR RI terpilih supaya segera membentuk Badan Nasional TPPO karena Indonesia masuk dalam negara kategori darurat human trafficking.
