Rencana Perjalanan Dinas Menteri PU ke AS Bersama Keluarga Jadi Sorotan Netizen

Reporter: Tommy Mbenu Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20260708 220210
Menteri PU, Dody Hanggodo. (Foto: Ist: Kementrian PU).

JAKARTA, RAKYATFLORES.COM-Rencana perjalanan dinas Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo ke Amerika Serikat pada 13-19 Juli 2026 menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredarnya surat dinas luar negeri bernomor: HL04/T/SJ/2026/81.

Sorotan publik muncul setelah surat tersebut memuat nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, serta anaknya, Aurellia Tsabitha Meidirama, sebagai kemungkinan pendamping dalam perjalanan tersebut. Netizen kemudian mempertanyakan pencantuman anggota keluarga dalam dokumen resmi perjalanan dinas.

Perhatian publik semakin meningkat karena jadwal kepulangan dalam surat tersebut bertepatan dengan pelaksanaan final Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung di Stadion MetLife, kawasan Metropolitan New York, Amerika Serikat.

Sejumlah warganet menduga perjalanan itu berkaitan dengan agenda menonton pertandingan tersebut, meski belum ada keterangan resmi yang membenarkan dugaan tersebut.

Di berbagai platform media sosial, termasuk X, sejumlah netizen mempertanyakan potensi penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan keluarga pejabat. Mereka juga meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka terkait pembiayaan perjalanan tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Apri Artoto, membenarkan bahwa surat dinas tersebut diterbitkan oleh pihaknya. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen itu dibuat semata-mata untuk memenuhi persyaratan administrasi pengurusan visa.

“Memang kegiatan yang akan dilakukan itu sifatnya masih tentatif. List yang ada di dalam surat itu kita masukan kemungkinan pendamping dari Menteri PU,” ujar Apri.

Ia juga menegaskan, apabila ada anggota keluarga Menteri PU ikut dalam perjalanan tersebut, maka seluruh biaya keberangkatan dan kebutuhannya akan ditanggung secara pribadi, bukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jika memang terjadi pemberangkatan dari anggota keluarga, maka menggunakan dana pribadi,” tegasnya.

Meski demikian, perdebatan di ruang publik masih terus berlangsung. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perjalanan pejabat negara guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

Tag:

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Exit mobile version