Gereja memiliki peran signifikan dalam membaca fenomena ini secara kritis. Gereja tidak boleh berhenti pada kecaman moral yang bersifat individual karena pendekatan seperti itu mengabaikan struktur sosial yang melatarbelakangi terjadinya pola tersebut. Gereja perlu menyadari bahwa ketidaksetaraan ekonomi, budaya patriarkal yang masih kuat, lemahnya perlindungan terhadap perempuan muda, serta tantangan pendidikan yang mahal adalah faktor-faktor sosial yang memberi ruang hidup bagi berkembangnya relasi transaksional yang eksploitatif. Maka keterlibatan gereja harus bersifat menyeluruh: gereja harus berani mengungkap struktur yang tidak adil, budaya kuasa yang merusak, dan sistem yang memberi peluang bagi penyalahgunaan posisi untuk kepentingan pribadi. Gereja yang tidak mampu mengkritisi struktur akan berakhir hanya menjadi penjaga moral yang tidak menyentuh akar persoalan.
Selain itu, gereja memiliki mandat pastoral untuk menghadirkan ruang perlindungan dan penyembuhan bagi korban relasi yang tidak setara. Dalam banyak kasus, korban terbungkam karena takut terhadap figur otoritas, takut pada stigma sosial, atau takut masa depan akademiknya hancur. Gereja perlu menjadi ruang aman di mana suara korban didengar tanpa dipersalahkan. Lebih dari itu, gereja juga harus memastikan bahwa lembaga-lembaga pendidikan Katolik tidak menjadi arena reproduksi ketimpangan kuasa. Kasus di UNIKA St. Paulus menjadi peringatan bahwa lembaga pendidikan Katolik pun tidak kebal terhadap penyalahgunaan kuasa. Oleh karena itu, gereja perlu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan sistem perlindungan yang kuat dalam setiap lembaga yang berada di bawah naungannya.
