3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
KPK mengeluarkan berbagai peraturan dan pedoman yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi, termasuk dalam sektor kesehatan. Rumah sakit daerah yang menerapkan SMAP akan sejalan dengan upaya KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, rumah sakit daerah dapat membangun budaya organisasi yang berintegritas, efisien, dan terpercaya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
