Oleh: Angelo Wake Kako
(Senator Dapil Nusa Tenggara Timur, Ketua Presidium PP PMKRI 2016-2018).
OPINI, RAKYATFLORES.COM-Tulisan Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN, tokoh senior kita beberapa waktu lalu, menarik untuk didiskusikan. Dia secara jelas menyatakan saat ini kita sedang “berjudi”, untuk mencoba menerapkan Pasal 33 UUD 1945, yang sejak negara ini berdiri belum sempat diterapkan.
Dia melihat situasi yang berbeda berkaitan dengan kondisi kebatinan pendiri bangsa disaat merumuskan pasal 33, yakni situasi penjajahan. Lahirnya pasal 33 didominasi pemikiran “kiri”, dan apakah relevan dengan situasi hari ini?? Sehingga mencoba mempraktikannya adalah sebuah perjudian yang besar dengan segala risiko.
Bagi saya, dan aktivis pasca reformasi, teriakan menerapkan Pasal 33 UUD 1945, sering sekali menghiasi spanduk-spanduk demonstrasi kami disaat itu, pasal 33 tidak pernah hilang dari diskusi-diskusi kecil sampe akhirnya beberapa dari kami ada yang membuat buku. Saya sendiri pernah membuat buku di tahun 2015, dengan judul: Jalan Pembebasan Indonesia. Yang isinya bagaimana bangsa ini harus kembali ke rel, kembali ke cita-cita para pendiri bangsa. Salah satu cita-cita itu adalah bagaimana memakmurkan rakyat dengan memaksimalkan segala sumber daya alam indonesia.
Kegelisahan kami didasari karena ketimpangan yang begitu besar, antara yang kaya dan miskin. Karena sebagian besar sumber daya dikuasai segelintir orang yang sudah menjelma menjadi monster yang menakutkan yang bisa melakukan apa saja, termasuk menentukan presiden sekalipun, kerena tumpukan modal yang didesign dengan praktik demokrasi yang mensyaratkan modal untuk bisa ikut ambil bagian dalam tata kelola pemerintahan. Praktik itu terjadi melalui pemilu yang high cost, sehingga sebelum masuk gelanggang, orang-orang sudah terverifikasi terlebih dahulu atas dasar modal. Bersyukurnya di beberapa daerah, modal sosial masih menjadi fondasi bagi para pemilih, sehingga masih bisa melahirkan sedikit orang yang terpilih dengan modal nekat.
Setelah negara ini berusia 80 tahun, saya yang kebetulan diberi kepercayaan untuk menjadi anggota parlemen di Senayan (DPD RI), secara jelas mendengar harapan yang pernah kami diskusikan dulu. Semangat kembali ke pasal 33 UUD 1945, kembali muncul, setelah sekian lama saya dan generasi saya merasa frustasi dan terkesan menyerah pada keadaan, harapan itu kembali muncul dan bukan dari diskusi warung kopi, bukan dari aksi jalanan, tapi kali ini, muncul dari sebuah podium kehormatan, dan keluar dari mulut seorang Kepala Negara, Bapak Prabowo Subianto. Seketika saya merinding, bagi saya ini momentum yang ditunggu-tunggu generasi saya. Karena tidak bisa kita menjalankan tujuan bernegara, yakni mensejahterakan rakyat kalau pengelolaan SDA kita diobral seenaknya kepada segelintir orang tanpa kontrol yang kuat dari negara.
Namun, saya sadar bahwa semangat ini tentu mempunyai risiko yang besar. Presiden akan menghadapi tekanan yang besar, karena yang dilawan bukan sekedar kelompok tapi ini perlawanan ideologi. Ideologi kapitalisme yang sudah merasuk ke sumsum tulang belakang manusia indonesia tanpa dia sadari hendak dicabut kembali agar diisi dengan ideologi Sosialisme Indonesia, Pancasila.
Tapi sejenak muncul keyakinan pribadi, kita bisa melaksanakan ini dan saya percaya tanah dan air serta leluhur bangsa ini akan bersama dan merestui niat baik ini. Kita memang sudah merdeka secara fisik, tapi masih dijajah secara ekonomi. Kita memang kelimpahan sumber daya alam, tapi masih menjadi budak di tanah sendiri. Kita bangsa yang besar tapi mau didikte oleh orang lain. Kita bangsa besar tapi rela dijadikan pasar global produk asing. Mau sampai kapan kita diam diperah?
Pada titik itulah saya sepakat, lebih baik berjudi untuk mencoba mempraktikkan pasal 33 secara konsekuen, daripada kita membiarkan pasal 33 yang sejak awal pendirian belum jelas arah dan kemana implementasinya.
Salam…
