Perda atau Perkada?

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251005 102221
Adrianus Pala, SH, MH, Pengacara Publik, Tinggal di Jakarta.

Kasus Ende

Dalam kasus Ende, penyusunan RPJMD diselesaikan pada tanggal 20 Agustus 2025 yang disahkan dengan Perda RPJMD. Setelah RPJMD, pemerintah menyusun RKPD dengan keputusan bupati tanggal 19 September 2025 yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian KUA/PPAS oleh pemerintah kepada DPRD tanggal 19 september 2025. Ada waktu 2 bulan tersisa untuk menyepakati KUA/PPAS dan penyusunan RAPBD. Yang terjadi di Ende, tidak terjadi kesepakatan mengenai KUA/PPAS antara Banggar DPRD dengan TAPD.
Di daerah lain kesepakatan KUA/PPAS terjadi dan RAPBD bisa disusun dan terjadi persetujuan bersama. Pertanyaannya dengan di ende, bagaimana bila KUA/PPAS ditolak oleh DPRD artinya tidak ada kesepakatan padahal KUA/PPAS adalah embrionya RAPBD yang harus mendapatkan persetujuan bersama sebelum tanggal 30 November 2025? Apakah dengan tidak setujunya DPRD atas KUA/PPAS yang diajukan oleh Pemerintah, apakah persetujuan bersama RAPBD bisa dilakukan. Bisakah persetujuan bersama diperoleh sekalipun DPRD tidak menyetujui KUA/PPAS?

Exit mobile version