Standar Keselamatan Kapal Wisata Harus Transparan dan Dipenuhi Tanpa Kompromi

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
IMG 20251218 WA0021
Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA.

Secara domestik, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mewajibkan setiap kapal wisata terdaftar dan mendapatkan Sertifikat Keselamatan dari pemeriksaan berkala, baik oleh surveyor pemerintah maupun badan klasifikasi. Pemeriksaan tahunan, pemeriksaan antar-survei, serta inspeksi acak harus memastikan struktur kapal, sistem mesin, perlengkapan keselamatan, peralatan radio, kapasitas penumpang, hingga dokumen pelatihan awak benar-benar sesuai ketentuan. Sertifikasi seperti ISM Code dan bahkan ISO 45001 seharusnya diterapkan sebagai standar manajemen risiko untuk memastikan keselamatan penumpang dan kru tidak hanya bergantung pada keberuntungan cuaca. Semua dokumen ini selayaknya dapat ditampilkan dengan transparan untuk memastikan publik dan wisatawan dapat memilih kapal dengan informasi yang cukup.

Kecelakaan KM Putri Sakinah menjadi sinyal keras bahwa pengawasan keselamatan kapal wisata harus diperketat, baik pada tataran administrasi, teknis, maupun operasional. Transparansi pemilik kapal, informasi status klasifikasi, rekam jejak audit, serta kepatuhan terhadap SOLAS, MARPOL, STCW, Load Line, dan MLC 2006 harus menjadi standar minimal di destinasi wisata kelas dunia seperti Labuan Bajo. Keindahan Labuan Bajo tidak boleh lagi mengalihkan perhatian dari risiko keselamatan yang nyata, dan sektor pariwisata maritim tidak dapat dikelola dengan cara coba-coba.

Exit mobile version