RAKYATFLORES.COM | LABUAN BAJO-Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial FP (41) itu berbekal informasi yang didapat dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut polisi langsung mengamankan pelaku FP di Kampung Ngawu, Desa Pengka pada, Sabtu 31 Agustus 2024 sore.
“Benar, terduga pelaku dapat kami tangkap setelah diburu kurang lebih selama 2×24 jam. Penangkapan itu, berkat informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. pada Minggu (01/09/2024) pagi.
AKP Angga mengungkapkan FP (41) ditangkap oleh atim Resmob Komodo Polres Mabar bersama anggota Polsek Lembor dan dibantu masyarakat setempat.
“Terduga pelaku ditangkap aparat kepolisian bersama masyarakat di salah satu gubuk milik warga di Kampung Ngawu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban penganiayaan berat itu adalah seorang anak berinisial SBT berumur 10 tahun yang berasal dari Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
