Basilius mengungkapkan, tingginya kasus dugaan pelanggaran pilkada yang melibatkan aparat desa dan ASN bukan karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Ende. Hal itu karena pihaknya telah bekerja maksimal untuk melakukan pencegahan di lapangan.
“Jadi dalam konteks pencegahan kami sudah melakukan luar biasa karena kami sudah lakukan sosialisasi, koordinasi, dan himbauan kami sudah buat. Begitu juga dengan kepala desa, kita juga sudah melakukan himbauan, sosialisasi, dan deklarasi netralitas kepala desa dan lurah. Tapi memang masih ada, sehingga kami simpulkan bahwa masih ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin mentaati regulasi yang mengatur tentang larangan-larangan itu,” ungkapnya.
Ia berharap, para aparat desa dan ASN supaya tetap menjaga netralitas dalam semua tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2024 ini. Sebab sudah ada regulasi yang mengaturnya.
“Kita menghimbau ASN dan aparat desa menjunjung tinggi netralitas itu, karena apabila Bawaslu menemukan itu maka kita akan menindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati supaya tidak boleh melibatkan ASN dan aparat desa. Dengan tidak melibatkan aparat desa dan ASN, dapat menciptakan pesta demokrasi tidak dicederai oleh pihak-pihak yang seharusnya netral.
