Jelang Pendaftaran, Anggota KPUD Nagekeo Ini Beberkan Sejumlah Syarat yang Dipenuhi Seorang Bacakada

Reporter: Tommy M. Nulangi |  Editor: Redaksi
1000902639

18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.

19. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain itu Kata Aron persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

2. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.

3. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi
calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.

Exit mobile version