“Urus itu surat rekomendasi supaya mau rontok padi atau mau bajak sawah, karena itu amanat dari Kementerian Pertanian dan kerja sama dengan BP Migas supaya mempermudah kelompok petani dan nelayan untuk mengakses BBM bersubsidi,” ungkap Ansel.
Ia meminta pemerintah desa segera menerbitkan surat keterangan bagi warga yang benar-benar berprofesi sebagai petani, tergabung dalam kelompok tani, serta memiliki lahan pertanian. Dokumen tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Ende untuk diproses menjadi surat rekomendasi pengajuan BBM bersubsidi.
Ansel menjelaskan, akses BBM bersubsidi tersebut berpotensi membantu petani menghemat biaya operasional sekaligus memperlancar kegiatan pertanian. Ia mencontohkan, apabila satu rekomendasi memperoleh kuota 400 liter per minggu, maka dalam satu bulan petani dapat mengakses hingga 1.600 liter BBM.
“Lumayan satu bulan 1.600 liter, itu sudah bisa olah lahan pertanian hingga panen. Tetapi kalau tidak memanfaatkan, maka petani sendiri yang rugi besar,” tegasnya.
