Selanjutnya, kata politisi muda Gerindra ini, Fraksi Gabungan perlu menegaskan bahwa setelah disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah perlu dikuti pula dengan peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaannya.
Jangan sampai ranperda ini hanya sebatas pemenuhan persyaratan normatif dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tidak dilaksanakan secara baik dan hanya menjadi arsip produk hukum oleh Pemerintah.
Salah satu contoh yakni perda tentang ketentraman dan ketertiban umum yang telah ditetapkan sebelumnya, namun hingga saat ini langkah konkrit dari pemerintah dalam pelaksanaan perda ini masih belum terlihat.
“Sejumlah larangan yang telah diatur dalam perda dimaksud masih terjadi di tengah masyarakat di antaranya, penyelenggaraan pesta yang melebihi batas waktu yang ditentukan dan mobil atau truk kap terbuka yang memuat barang tanpa penutup,” pungkasnya.
