RAKYATFLORES.COM | ENDE-Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Ende yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui adanya rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kawasan tanpa rokok yang diinisiasi oleh pemerintah Kabupaten Ende.
Hal itu karena kesehatan merupakan hal yang penting bagi manusia dalam menjalankan berbagi aktivitasnya dan merupakan investasi manusia yang sangat berharga.
Juru Bicara Fraksi Gabungan DPRD Ende, Yosefat Yosep Lima, SH dalam membacakan pandangan umum fraksi gabungan terhadap empat ranperda menyampaikan hal itu di ruang rapat paripurna DPRD Ende, Jumat 22 November 2024.
Ia mengatakan Fraksi Gabungan memandang bahwa raperda tentang kawasan tanpa rokok sangat penting untuk melindungi warga Kabupaten Ende terkhusus perokok pasif dari ancaman paparan asap rokok bagi kesehatan.
Fraksi Gabungan DPR sangat mengapresiasi atas pengajuan ranperda ini, namun demikian dalam tahapan penyusunannya, fraksi berharap kiranya telah melibatkan peran serta masyarakat khususnya dalam forum-forum diskusi publik guna memastikan bahwa dalam pelaksanaannya ke depan.
“Ranperda ini dapat mengakomodir kepentingan masyarakat yang bukan
perokok di satu sisi dan masyarakat perokok di sisi yang lain,” ungkapnya.
