ENDE, RAKYATFLORES.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Inspektorat, Bappeda, dan Bagian Keuangan. RDP tersebut membahas temuan dugaan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp. 7 miliar di Sekretariat DPRD (Setwan) Ende. Kegiatan berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Ende, Rabu 14 Januari 2026
Dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Ende, Muhamad Orba Kamu Ima, mempertanyakan dasar penetapan perjalanan dinas sebagai temuan hasil audit investigasi Inspektorat. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penentuan nomenklatur perjalanan dinas yang dinyatakan bermasalah.
“Kalau perjalanan dinas disebut sebagai temuan, ini yang menjadi tanda tanya bagi kami. Kalau memang kami salah, silakan semua, termasuk ASN, kembalikan uang. Yang sifatnya sama, kemudian nomenklaturnya sama, kembalikan semua,” ujarnya.
Orba mencontohkan perjalanan dinas yang sama untuk keperluan asistensi yang dilakukan bersama sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ende Martin Satbhan. Namun, menurutnya, perjalanan dinas pejabat lain tidak menjadi temuan, sementara perjalanan DPRD justru dipermasalahkan.
