Bosko juga menyinggung kegagalan pelaksanaan Pilkades di dua desa pada tahun 2022, yakni Desa Turamuri, Kecamatan Bajawa Utara, dan Desa Binawali, Kecamatan Aimere. Menurutnya, kegagalan tersebut terjadi akibat perbedaan penafsiran terhadap peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).
“Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi yang jelas dan mudah dipahami terkait Perda, Perbup, serta surat edaran bupati agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Terkait syarat domisili pemilih, Bosko meminta pemerintah untuk mempertegas aturan melalui surat edaran sekaligus melakukan penertiban administrasi kependudukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT.
Ia menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya pemekaran 56 desa di Ngada, penertiban penduduk berbasis batas wilayah dan peta geospasial menjadi hal yang mendesak.
