ENDE, RAKYATFLORES.COM-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, Filomena Irene Ipi akhirnya buka suara terkait polemik utang pemerintah daerah kepada kontraktor atas pekerjaan proyek fisik tahun 2024 dan 2025.
Filomena menegaskan, tidak ada kendala dalam proses pembayaran utang kepada pihak ketiga. Namun, pencairan anggaran harus tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, seluruh prosedur telah dilalui, bahkan pihak BPKAD sudah menginformasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki utang agar segera menyiapkan dokumen pencairan.
“Semua mekanisme dan regulasi sudah kita lalui. Kami juga sudah meminta OPD yang memiliki utang untuk segera menyiapkan dokumen dan mengajukan pencairan sejak minggu lalu,” ujar Filomena kepada rakyatflores.com melalui pesan singkat whatsapp, Sabtu (18/7/2026) malam.
Namun hingga kini, BPKAD mengaku belum menerima satu pun dokumen pengajuan dari OPD terkait.
“Sampai kemarin sore belum ada satu pun dokumen yang masuk. Kemungkinan OPD yang masih mengalami kendala,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, para kontraktor mendesak Pemerintah Kabupaten Ende segera melunasi utang proyek khususnya sisa pembayaran pekerjaan tahun 2024 dan seluruh pekerjaan tahun 2025 yang belum dibayarkan.
Direktur CV Sakina, Abdul Manaf, mengungkapkan bahwa masih terdapat sisa pembayaran sebesar 5 persen dari proyek tahun 2024 yang belum diterima hingga saat ini.
“Sejak Oktober 2024 masih tersisa 5 persen yang belum dibayar. Sampai sekarang kami masih menunggu pelunasan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, meski sebelumnya Bupati Ende telah menginstruksikan pembayaran 100 persen, realisasi di lapangan baru mencapai 95 persen.
Abdul Manaf juga membeberkan upaya koordinasi yang telah dilakukan dengan BPKAD. Pada awal 2026, ia mendapat penjelasan bahwa kondisi fiskal daerah terbatas.
Selanjutnya, pembayaran disebut akan menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dengan persetujuan DPRD. Terakhir, pembayaran direncanakan melalui perubahan APBD 2026 karena belum dianggarkan dalam APBD induk.
“Kami sudah menunggu cukup lama, tetapi belum ada kejelasan pembayaran,” ujarnya.
Selain sisa pembayaran 2024, Abdul juga menyoroti proyek tahun 2025 yang disebut belum dibayarkan sama sekali. Kondisi tersebut, menurutnya, dialami oleh banyak kontraktor.
“Utang 2024 belum lunas, ditambah pekerjaan 2025 belum dibayar. Janjinya akan dibayar setelah perubahan APBD, tapi apakah dananya tersedia, itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, mengingat para kontraktor harus menanggung beban finansial, termasuk pinjaman bank untuk menyelesaikan proyek.
“Nilai 5 persen ini cukup besar, saya sendiri sekitar Rp. 60 juta lebih. Kami berharap setelah perubahan APBD, pembayaran bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.
